perpajakan sering kali berdampak signifikan bagi wajib , termasuk badan usaha.

Salah satu penting sebagai adalah penghapusan Penghasilan (PPh) Final bagi badan usaha.

ini membahas pengenaan tarif PPh badan setelah penghapusan , berdasarkan dari perspektif dan secara bersamaan.

Latar Belakang Penghapusan

  1. Sebelumnya
    Sebelum penghapusan, mengalami pengenaan pada badan usaha dengan tarif tertentu yang dihitung berdasarkan omzet. Contohnya, mengalami pengenaan sebesar 0,5% dari omzet bruto.
  2. Alasan Penghapusan
    Penghapusan bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan dan meningkatkan keadilan . ini diharapkan mendorong badan usaha untuk lebih fokus pada pencatatan yang akurat dan transparan.

Pengenaan Tarif PPh Badan Setelah Penghapusan

  1. Tarif Normal
    Setelah penghapusan , badan usaha mengalami pengenaan tarif normal berdasarkan ketentuan 17 Penghasilan (UU PPh). Tarif ini bersifat progresif, dengan tarif tertinggi mencapai 25% dari penghasilan kena .
  2. Pembukuan dan Pelaporan
    Badan usaha wajib melakukan pembukuan secara rinci dan akurat. Perhitungan penghasilan kena berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang diakui secara fiskal.
  3. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
    Badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi usaha kecil dalam memenuhi perpajakan.

Dampak Penghapusan

Selanjutnya… 1. Transparansi dan Akuntabilitas