telah mengarahkan dan Mineral (), , untuk kembali mengizinkan pengecer LPG 3 kilogram beroperasi mulai hari ini.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, , saat berbicara kepada di Kompleks , , pada Selasa (4/2/).

mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan terkait distribusi bersubsidi.

“Setelah dengan , kemudian menginstruksikan kepada untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar .

Selain itu, juga diminta untuk menyiapkan proses administrasi agar pengecer dapat ditetapkan sebagai subpangkalan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kilogram tetap terjangkau bagi .

“Jadi, pengecer yang akan menjadi subpangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di itu tidak ,” jelasnya.

menegaskan bahwa pelarangan penjualan melon di pengecer sebelumnya bukan berasal dari .

Oleh karena itu, mengeluarkan instruksi agar distribusi melalui agen dan pengecer kembali seperti sebelumnya.

“Sebenarnya ini bukan dari untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyampaikan bahwa DPR berencana memanggil guna membahas kelangkaan LPG 3 kilogram.

Kelangkaan tersebut diduga terjadi akibat baru yang membatasi penjualan bersubsidi hanya di pangkalan resmi , bukan lagi di pengecer.

“Kami akan mengundang , apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya. Kita akan lihat mana yang tentu ini harus mendapatkan perhatian khusus,” kata Herman pada Senin (3/2/).

Herman, yang berasal dari , menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang milik yang diberikan dengan subsidi.

Oleh karena itu, ia mendorong agar bertanggung jawab atas penyaluran ini agar tepat sasaran dan harga tetap terkendali.

“Nah, yang ke depan menurut saya nanti kita ingatkan bahwa tanggung jawab terhadap pelaksanaan tata niaga bersubsidi ini juga harus dipatuhi oleh para agen dan pengecer,” jelasnya.