-Simpang siur seputar dualisme pemakaian nama Pemuda Panca Marga (PPM) mengundang keprihatinan, Samsudin Siregar, Ketua Umum Pemuda Panca Marga, Dirinya mengingatkan bahwa Pemuda Panca Marga dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan aset penting perjalanan sejarah bangsa, maka tren yang marak terjadi – dan perkumpulan akhirnya pecah kongsi seharusnya tidak menimpa keduanya.


Diakuinya pasang surut eksistensi kepemudaan putra putri dan keturunan pejuang RI tersebut justru mengaburkan fokus PPM dan LVRI dalam memandang realita dan tantangan generasi masa kini. Dengan lahirnya generasi beta di era Artificial Intelegent () pada 1 Januari , diprediksi mereka akan tumbuh menjadi generasi paling cerdas karena memiliki akses ilmu tak terbatas melalui dunia maya namun sayangnya terancam hidup hampa tanpa nilai karena kehilangan semangat juang dan empati pada sesama.


“Saya prihatin, kondisi generasi yang mulai jauh dari sejarah adalah hal urgen yang wajib di tangani serius. Karena sesungguhnya generasi yang mengabaikan sejarah tidak memiliki masa lalu dan masa depan” Jelas Samsudin.
Meski dirinya mengaku pernah mengalami banyak tekanan dari iberbagai pihak mulai dari dijuluki “ketua illegal”, dapat ancaman pembekuan hingga pernah dituntut sampai ke , namun kenyataannya Keputusan Mahkamah Agung yang jelas dan inkracht berpihak pada saya”, jelas Samsudin Siregar disela kegiatan Silaturahim Kebangsaan dan Jumpa Pers Visi Baru PPM, Rabu (5/2/25) di PPM di kawasan Gatot Soebroto.


Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Keputusan Mahkamah Agung No. 598/K/Pdt/ yang dikeluarkan Negeri Kelas 1A Khusus dengan nomor 6952/PAN.W10.U5/HK.02.VI/ pada 20 Juni maka dengan ini Pemuda Panca Marga versi Samsudin Siregar mengingatkan bahwa :


1. Memang benar titik awal lahirnya PPM melalui Kongres IV LVRI tahun 1978 yang dituangkan dalam Keputusan No.25 tahun 1980 namun berdasarkan Keputusan RI Nomor 21 tahun 2023 Pasal 11 ayat 3 LVRI terdiri dari Korps Cacat Veteran, Korps Sarjana Veteran dan Korps Karyawan Veteran. Sementara Pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa Pemuda Panca marga (PPM) merupakan non struktural yang dibina oleh LVRI namun terhubung hanya dalam satu garis Koordinasi.


2. Dengan demikian adalah wajar jika PPM berevolusi menjadi yang independen dan , telah resmi terdaftar dan diakui sebagai berbadan hukum sebagaimana SK Hukum dan RI Nomor: AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 dengan kepengurusan dibawah Ketua Umum Samsudin Siregar, SH.


3. Oleh karenanya LVRI dan PPM seyogyanya berjalan selaras mengedapankan kepentingan bangsa dan generasi untuk menjaga eksistensi semangat perjuangan ayah ibu pejuang terdahulu.


4. Pemuda Panca Marga (PPM) memiliki potensi besar untuk menjadi sahabat masyarakat dari berbagai latar belakang dan , mengingat ini berakar dari nilai-nilai perjuangan, kebangsaan dan pengabdian tanpa pamrih. Dengan demikian PPM secara strategis dan berkesinambungan siap mendukung Asta Cita dan Wakil dan 8 Hasil Terbaik Cepat dan Wakil RI.


5. Kondisi kebangsaan Indonesia saat ini mencerminkan berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi bukan hanya pemerintah, namun juga sektor swasta hingga masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karenanya Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PPM) merasa perlu meningkatkan kontribusi bagi masyarakat dan melakukan enam langkah percepatan yaitu sebagai berikut :
5.1. Penguatan dan Tata Kelola professional yang transparan dan akuntabilitas.


5.2. Pengembangan Kapasitas Anggota melalui diklat dan penguasaan keterampilan berbasis teknologi. Serta pemberlakukan pemantauan dan evaluasi, upaya monitoring pelaksanaan dan evaluasi secara berkala.


5.3.Peningkatan Relevansi sesuai identifikasi masyarakat dan merancang yang berdampak nyata baik dibidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan lingkungan.


5.4. Kolaborasi dan Kemitraan, meningkatkan aliansi dengan lain, menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan menggandeng sektor swasta.


5.5. Peningkatan Partisipasi Anggota dan Masyarakat, melibatkan anggota dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai wilayah serta melalukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan


5.6. Penguatan Nilai dan Identitas , meningkatkan integritas dan komitmen berorganisasi, NKRI dan citra positif ditingkat , nasional dan .
Sejak diterbitkannya keputusan Mahkamah Agung tersebut, PPM fokus pada kegiatan nyata dan berdampak antara lain menggelar workshop kemandirian ekonomi dan pendidikan bagi generasi muda, menjalin hubungan diplomasi kemitraan antar bangsa serta mengajak generasi muda untuk mengenal pejuang dan keluarganya melalui Bakti Kasih Eyang Pejuang.