JakartaInside.Com– Republik Indonesia melalui Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa aturan baru tentang pembatasan media bagi hampir selesai.

Dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025, Selasa (18/2), ia mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi di ruang digital.

“Aturan ini sudah lebih dari 90 persen rampung. Dalam dekat, kami resmikan,” katanya.

Regulasi ini akan mengatur batasan usia bagi dalam membuat akun media . akan mengumumkan aturan tersebut secara langsung.

“Intinya, tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi akses terhadap internet, tetapi memberi kontrol kepada orang tua. Tidak ada sanksi bagi atau orang tua yang melanggar, tetapi penyedia digital (PSE) yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.

Regulasi ini juga akan mengategorikan berdasarkan tingkat keamanannya bagi . PSE yang menerapkan pengamanan yang baik akan diberikan kelonggaran, sementara yang berisiko tinggi akan diawasi lebih ketat.

“Semangatnya adalah kategorisasi, bukan aturan seragam untuk semua PSE,” jelas Meutya.

Sebelumnya, Komdigi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, tokoh , perlindungan , dan psikolog. Tim ini bekerja sejak 3 Februari untuk mengkaji perlindungan di ruang digital.

Sementara itu, melansir CNN, beberapa telah menerapkan aturan serupa. Salah satunya membatasi di bawah 16 tahun dari media seperti Snapchat, , Instagram, dan Facebook.

Perusahaan yang melanggar aturan itu bisa didenda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).

Perdana Australia, , mengatakan aturan ini dibuat untuk melindungi dari kecanduan, paparan konten berbahaya, dan terhadap .

Namun, beberapa anak dan aktivis menilai itu terlalu ketat, karena media juga punya manfaat dalam dan interaksi .

Perdebatan tentang kapan anak boleh menggunakan media masih berlangsung sampai hari ini.

Sebuah studi, Children and Screens: In Search of Lost Time, merekomendasikan:

Anak di bawah 3 tahun sebaiknya tidak terpapar layar.Usia 3-6 tahun, paparan harus sangat terbatas dan di bawah pengawasan ketat.

Usia 11 tahun ke atas boleh memiliki ponsel, tapi dengan pembatasan dan .Usia 13 tahun ke atas bisa menggunakan media , tetapi tetap dengan pengawasan orang tua.

Usia 15-18 tahun, penggunaan media perlu dibatasi bagi mereka yang belum memahami dampaknya.

Sampai saat ini, Indonesia kini masih mempertimbangkan menerbitkan aturan setingkat peraturan sebelum merancang undang-undang bersama DPR.

“Kami masih pelajari betul sebelum mengesahkan regulasi yang lebih permanen,” pungkasnya.