JakartaInsideCom – KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jakarta III yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dibawah Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani memanggil Pengusaha dan eks pemilik Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penagihan dan posisi Andri sebagai Komisaris dan salah satu pemegang saham mewakili semua pengurus dan Pemegang Saham PT. Varia IndoPermai (PT. VIP) dan Bank Centris Internasional (BCI).
“Tiba-tiba KPKNL III menagih PT. VIP sebagai nasabah Bank Centris, rupanya mereka (KNPKL) tidak tahu kalau PT VIP penjamin Bank Centris untuk seluruh nasabah di BI, akta 46 yang sah dan berharga menurut Mahkamah Agung,” beber Andri kepada awak media pada Senin, 14 Agustus 2023 di Kantor KNPKL, Senen, Jakarta Pusat.
Andri merasa kaget dengan tindakan penagihan yang dilakukan anak buah Sri Mulyani tersebut pasalnya berdasarkan Perjanjian dengan BI dengan Akta No. 75 yang diperbaharui dari Akta No. 46 BI tidak boleh menagih nasabah.
“Di akta tersebut pasal 3 menyebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang dengan alasan apapun tidak berhak menagih nasabah atau promes tersebut yang berhak menagih adalah Bank Centris,” imbuh Andri yang merasa heran.