JakartaInsideCom – Otoritas Jasa () adalah lembaga pemerintah yang memiliki peran kunci dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa di negara ini.

Dibentuk pada tahun 2011, bertanggung jawab atas berbagai tugas penting yang berkontribusi pada stabilitas dan perlindungan konsumen.

Dalam ini, kami akan membahas tugas dan fungsi yang berperan penting dalam .

1. Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Jasa

Salah satu peran utama adalah mengatur dan mengawasi lembaga jasa di . Ini mencakup , perusahaan , pasar modal, , perusahaan pembiayaan, dan entitas lainnya. memastikan bahwa entitas ini beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada dan bahwa mereka menjaga stabilitas .

2. Perlindungan Konsumen

memiliki tanggung jawab untuk melindungi konsumen jasa . Mereka memastikan bahwa konsumen memiliki akses yang layak ke produk dan yang adil dan berkelanjutan. juga memiliki peran dalam menangani keluhan konsumen dan menegakkan prinsip-prinsip transparansi dan keadilan dalam transaksi .

3. Mempromosikan Literasi

berupaya untuk meningkatkan literasi di . Ini termasuk menyediakan kepada , mengembangkan literasi , dan memastikan bahwa konsumen memiliki pemahaman yang baik tentang produk-produk yang mereka gunakan.

4. Mengawasi Stabilitas

memiliki peran dalam menjaga stabilitas . Mereka memantau risiko-risiko sistemik dan bekerja sama dengan sentral ( ) untuk mengelola risiko-risiko ini. Tujuan utama adalah untuk mencegah yang dapat merugikan perekonomian negara.