Massa  menggelar aksi di dalam dalam kawasan Wiwaha, , Senin (2/10). Mereka mengawal sidang putusan () terkait uji formil dan juga juga materiil .

Massa sedianya berdemonstrasi dalam dalam depan Gedung , tetapi massa tak dapat bergerak ke oleh sebab itu melakukan penutupan dengan beton pembatas juga kawat berduri. Pantauan CNNIndonesia.com, hingga pukul 11.00 WIB, dia memadati kawasan .

“Kami meminta-minta putuskanlah cabut (Ciptaker) UU 6/ dinyatakan inkonstitusional,” ujar Partai Said Iqbal di dalam tempat .

Said mengatakan akan ada aksi besar-besaran jika tak mengabulkan gugatan lalu desakan yang tersebut itu disampaikan . Ia menegaskan kelompok tak akan berhenti menggelar .

Ia pun mengingatkan agar berhati-hati mengambil keputusan dikarenakan saat ini sudah mulai memasuki tahun .

harus waspada, keputusan ini diambil mendekat tahun . Tentu harus diantisipasi. Tidak ada maksud kita akan kacaukan ketertiban umum, tetapi kami tiada jamin, keputusan yang digunakan mana tidaklah berpihak kepada kalangan , , pekerja, dapat dipastikan api ketemu ,” ucapnya.

Hari ini menggelar sidang pengucapan putusan uji formil lalu materiil Nomor 6 tahun tentang Cipta menjadi (UU Ciptaker).

Putusan gugatan UU Ciptaker yang digunakan digunakan dibacakan berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang digunakan digunakan berbeda.

Permohonan dalam antaranya diajukan Federasi Serikat Pekerja (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja , juga elemen Konfederasi Serikat Seluruh (KSBSI) yang mana itu diwakili Elly Rosita Silaban juga Dedi Hardianto.

Sumber CNN

by Jakarta Inside