jakartainside.com – DKI Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Kantor Bea dan juga juga Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sebagian Rp58,9 miliar.
Jaksa merinci jumlah agregat total yang tersebut dimaksud terdiri melawan Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; kemudian 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
“Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah dilakukan lama melakukan beberapa perbuatan yang tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berbentuk uang,” kata salah satu JPU KPK Joko Hermawan pada sidang perdana dalam pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Jaksa menyampaikan uang yang tersebut disebutkan diterima Andhi pada kurun waktu 2012–2023 ketika ia menjabat sebagian kedudukan strategis. Jaksa merinci Andhi pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea juga Cukai Riau kemudian Sumatera Barat (2009–2012).
Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan juga Cukai V Kantor Pengawasan juga Pelayanan Bea dan juga Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang (2012–2016). Berikutnya, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur (2016–2017), Kepala Industri Kepabeanan serta juga Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea juga Cukai Ibukota (2017–2021), juga Kepala KPPBC TMP B Makassar (2021–2023).
“Bahwa penerimaan gratifikasi yang dimaksud disebutkan ada yang digunakan dimaksud diterima terdakwa secara secara secara langsung serta juga ada pula yang mana melalui account bank, baik tabungan bank milik terdakwa maupun account bank menghadapi nama orang lain yang dimaksud dikuasai oleh terdakwa,” papar jaksa.
Uang haram itu diterima Andhi dari beberapa pelaku industri atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang dimaksud yang disebutkan bergerak dalam area bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang mana yang dimaksud bergerak pada tempat bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), kemudian intersulair.
Andhi, kata jaksa, tiada pernah melaporkan uang gratifikasi yang dimaksud ia terima terhadap KPK pada waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Oleh sebab itu, jaksa menilai perbuatan Andhi harus dianggap suap.
“Haruslah dianggap suap dikarenakan berhubungan dengan jabatan juga berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea kemudian juga Cukai,” imbuh jaksa.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sumber Antara