DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima posisi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi penduduk yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku kriteria legal berkendara itu, ke Jakarta, Rabu.
Akun resmi @tmcpoldametro di X menyebutkan, layanan ini membuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan juga SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan juga mengikuti tes kesejahteraan dalam lokasi gerai.
Layanan ini hanya sekali melayani perpanjangan SIM A lalu SIM C yang tersebut masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang dimaksud masa berlakunya telah dilakukan habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di dalam Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimaksud berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 lalu asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang dimaksud tidak ada dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan merupakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250 ribu.
Artikel ini disadur dari Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta