menangkap pemuda berinisial AFA, 23 tahun, akibat diduga melakukan terhadap lima bocah laki-laki pada kawasan , Barat. Satuan Reserse Polres Metro Barat, Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan, mengemukakan jika Dusun Tengah, Pamanukan, itu telah dilakukan menjalani pemeriksaan serta ditahan. 

“Pelaku sudah ada ditetapkan sebagai dituduh lalu ditahan,” ujar Andri melalui informasi tertulis, Jumat, 10 Mei 2024.

itu terbongkar pada pelaku masuk ke salah satu orang yang terdampar pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30. Pelaku mengaku ingin membeli pulsa. Tapi setelahnya diperiksa, tidak ada ditemukan pada kantong celana pelaku.

korban curiga lalu memeriksa , tapi tidak ada ada barang yang hilang. Kemudian, kedua pelapor mengaku bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya. korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Barat.

Ternyata pemuda itu telah mencabuli 5 bocah di dalam kawasan Cengkareng  

Atas perbuatannya, terperiksa itu dijerat dengan 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan . Pelaku ketika ini telah lama ditahan untuk proses lebih besar lanjut.

ini disadur dari Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak