– Komisi Pemberantasan atau menjelaskan perkara menghadapi penetapan tiga pendatang sebagai terperiksa tindakan pengadaan lahan hak guna bidang usaha yang mana diperuntukkan sebagai lahan penyetoran oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.“ ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM pada Direktur dalam 2016 perihal penawaran 2 lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang dimaksud berada pada Kecamatan Kejayan, Kota Pasuruan dengan Simbol 125 ribu permeter persegi,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata pada Gedung , Senin, 13 Mei 2024.

Alex memaparkan Direktur 2016 Mochamad Cholidi (MC) menyetujui serta mendisposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintakan Divisi Umum, Hukum, serta Aset 2016 Mochamad Khoiri () menyusun draft SK Tim pembelian untuk flora sendiri . “Dilakukan kunjungan segera ke posisi oleh MC, sama-sama dengan beberapa pegawai pabrik gula serta diterima dengan segera MHK (Muhchin Karli) selaku Komisaris Utama PT KM (Kejayan Mas),” katanya.

Tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan situasi lahan, kata Alex, Mochamad Cholidi segera memerintahkan Mochamad Khoiri segera memproses serta menyiapkan pengajuan anggaran senilai 150 miliar. “MC, , lalu MHK menyepakati nilai jual 120 ribu permeter persegi padahal merujuk keterang Desa setempat nilai lingkungan ekonomi lahan hanya saja berkisar 35 ribu sampai 50 ribu permeter persegi,” ujarnya.

Mochamad Cholidi juga Mochamad Khoiri memerintahkan agar menghasilkan dokumen fiktif terdiri dari laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan uang muka di antaranya pelunasan yang tersebut ditujukan pada Divisi . “Hasil review dan juga pemeriksaan P2PK Kementerian juga dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) lalu hasil penilaian KJPP Sisco Unit yang digunakan menyimpulkan dan juga menyatakan biaya yang disebutkan tak wajar serta di-mark up,” tutur Alex.

Alex menuturkan, Mochamad Cholidi kekal memaksa membeli lahan padahal fakta di dalam lapangan diketahui persis yang digunakan bersangkutan dengan keadaan lahan memang benar tak layak untuk ditanami lantaran komponen keterbatasan lereng, akses, lalu . “Selain itu, ada uang sebesar Simbol 1 miliar yang mana dibagikan MHK ke berubah-ubah pihak yang tersebut ada pada PTPN IX lantaran memperkuat kelancaran rute transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai 30,2 miliar,” katanya.

Untuk keperluan penyidikan, kata Alex, grup penyidik menahan dituduh Mochamad Cholidi lalu Mochamad Khoiri setiap-tiap selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Mei hingga 1 Juni 2024. “Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Mei 2024 dalam Rutan Pusat ,” ujarnya. Ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Republik Nusantara Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

ini disadur dari KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu