Sukabumi – Kepolisian Daerah Sukabumi menyatakan terdakwa tindakan hukum anak bunuh ibu, Rahmat alias Herang (26 tahun), sempat minta tetangganya untuk membunuhnya. Warga Kampung Cilandak, Wilayah Sukabumi, Jawa Barat itu mengakui telah terjadi membunuh ibunya, Inas (44) untuk tetangganya itu pada Selasa pagi.
Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadian mengemukakan pembunuhan Inas muncul ke rumahnya di dalam RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, pada Senin, 13 Mei 2024.
“Tersangka kemudian datang ke rumah tetangganya juga memberikan uang sebesar Rp330 ribu. Uang itu diberikan untuk tetangganya sebagai upah untuk membunuh tersangka,” kata Taufik pada Selasa, 14 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.
Pembunuhan Inas terbentuk pada Hari Senin petang pukul 17.30. Kematian ibu itu baru diketahui warga sekitar pasca Rahmat datang ke tetangganya pada Selasa pagi.
Berdasarkan informasi tetangga korban, Pahrudin, untuk polisi, Rahmat terus memohon Pahrudin untuk membunuhnya, tetapi tidak ada diindahkan. Hingga terdakwa mengaku sudah membunuh ibunya.
Rahrudin tak percaya omongan Rahmat, akibat menduga beliau berada dalam kambuh. Pahrudin memohonkan saksi lain, Isra untuk menenangkan tersangka.
Curiga juga penasaran dengan perkataan Rahmat, Isra menyambangi rumah Inas. Dia meninjau Inas sudah ada tewas dalam kamar tidurnya dengan luka parah di dalam bagian kepala dan juga wajah.
Kedua saksi memohonkan bantuan tetangga lainnya juga menghubungi anggota keamanan. Ketika personel Koramil Jampangkulon serta Polsek Kalibunder tiba di lokasi, Rahmat diam saja. Dia bukan mencoba melarikan diri.
Menurut Kapolsek Kalibunder, warga pada posisi kejadian mengungkapkan Rahmat diduga adalah pendatang dengan gangguan mental jiwa (ODGJ). Dia kerap mengamuk, apabila permintaannya tidaklah dituruti oleh ibunya.
“Selama ini orang yang terdampar lalu dituduh hanya sekali tinggal berdua, sementara ayah terperiksa telah lama lama meninggal. Kepada petugas, Ra mengakui sudah membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan garpu tanah,” kata Taufik.
Kasus pembunuhan ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motif Rahmat membunuh ibunya sendiri.
Berdasarkan keterangan Rahmat untuk penyidik, dituduh membunuh ibunya pada saat orang yang terdampar berada dalam tidur pada Mulai Pekan petang. Kasus anak bunuh ibu kandung ini baru diketahui warga pada Selasa pagi, 14 Mei sekitar pukul 04.15 WIB.
Artikel ini disadur dari Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu