– Wakil RI ke-10 juga ke-12 alias akan berubah menjadi di sidang perkara dugaan pengadaan cair atau liquefied natural (LNG) dengan terdakwa Bekas Direktur Utama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Sidang dengan jadwal mendengarkan itu akan berlangsung di Pusat pada Kamis, 16 Mei pukul 10.00. 

“Berdasarkan informasi dari grup yang dimaksud menyidangkan perkara tersebut, memang sebenarnya betul besok akan hadir Pak sebagai yang mana meringankan dari pihak penasihat hukum (Karen Agustiawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk ke KPK, Rabu, 15 Mei seperti dikutipkan Antara

Ali mengungkapkan pihak penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan berhak menghadirkan siapa pun sebagai yang meringankan. Dia mengatakan langkah itu telah terjadi diatur di hukum.

“Proses bekerja-nya hukum ya demikian, kami harus seimbang. membuktikan dari tahapan penyidikan-nya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berubah-ubah lalu mekanisme yang digunakan sesuai ketentuan hukum, salah satu tindakan adalah menghadirkan yang mana meringankan,” ujarnya.

Bekas Direktur Utama PT (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan sebesar ,84 jt () atau setara dengan 1,77 triliun akibat dugaan pengadaan LNG pada pada tahun 2011—2014.

Dakwaan yang dimaksud berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada rangka penghitungan kerugian negara melawan pengadaan LNG , Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada kemudian terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/ tanggal 29 .

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan pada beberapa kilang LNG potensial pada Negeri Paman Sam tanpa adanya pedoman pengadaan yang mana jelas juga hanya sekali memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis serta ekonomis, juga analisis risiko.

Karen Agustiawan juga disebut tidak ada meminta-minta tanggapan tercatat terhadap Dewan Komisaris serta persetujuan rapat umum pemegang (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 juga Train 2, juga memberikan kuasa untuk Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) and Power 2013—2014 kemudian Hari Karyuliarto selaku Direktur 2012—2014.

ini disadur dari JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini