JakartaInsideCom – Indonesia dan Malaysia, dua negara tetangga di Asia Tenggara, memiliki sejarah panjang dalam sengketa wilayah. Dua kasus utama yang sering menjadi sorotan adalah sengketa wilayah Ambalat dan Pulau Sipadan dan Ligitan.
Ambalat: Sengketa di Laut Sulawesi
Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar. Wilayah ini diperkirakan mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan. Ambalat telah lama menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Sengketa ini terjadi karena klaim tumpang tindih atas penguasaan wilayah di antara dua negara. Saling klaim ini disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan belum selesainya masalah batas-batas wilayah kelautan kedua negara.
Sengketa Indonesia–Malaysia atas Ambalat dimulai ketika kedua negara masing-masing melakukan penelitian di dasar laut untuk mengetahui landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif pada tahun 1969. Kedua negara kemudian menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969 yang diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama. Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Blok Ambalat merupakan milik Indonesia. Namun, pada 1979, Malaysia mengingkari perjanjian ini dengan memasukkan blok maritim Ambalat ke dalam peta wilayahnya.
Pulau Sipadan dan Ligitan: Sengketa di Selat Makassar
Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia berkaitan dengan klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur. Dua pulau yang dimaksud berada di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan. Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.
Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia. Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu. Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.
Kesimpulan
Sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia merupakan isu yang kompleks dan memerlukan penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum internasional. Kedua negara harus terus berdialog dan bekerja sama untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.