JakartaInsideCom – , sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki regulasi dan peraturan yang jelas mengenai penetapan batas . Berikut ini adalah ulasan tentang yang menjadi acuan dalam penetapan batas suatu di .

Dasar 1945

25A UUD 1945 menjadi utama yang mengatur tentang negara.  ini menyatakan bahwa Negara Republik adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan .

Nomor 43 Tahun 2008

Merujuk pada amanat dalam di atas, pengaturan diatur lebih rinci dalam UU 43/2008. UU ini menjelaskan bahwa Negara Republik atau negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu daratan, pedalaman, kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Peraturan dan Regulasi Lainnya

Selain UUD 1945 dan UU 43/2008, terdapat beberapa peraturan dan regulasi lain yang juga mengatur batas , antara lain:

  1. Peraturan Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 terkait Pedoman Penegasan Batas .
  2. Republik Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan , yang mengatur mengenai pengelolaan perairan , termasuk perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan zona eksklusif.
  3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Laut (UNCLOS) 1982. meratifikasi UNCLOS melalui Nomor 17 Tahun 1985. UNCLOS merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak dan negara-negara pesisir, termasuk , dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona eksklusif, dan landas kontinen.
  4. Perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga.
  5. Republik Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana.

Dengan adanya peraturan dan regulasi tersebut, penetapan batas di dapat dilakukan dengan jelas dan transparan, serta sesuai dengan internasional.