JakartaInsideCom– Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia (KTI) resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan RI untuk memberikan diskresi terbatas atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Peraturan tersebut melarang impor pakaian bekas thrifting, sebagai bagian dari perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang ekspor dan impor yang dilarang.
Dalam surat bernomor 03/PusatKTI/IX/24, KTI menegaskan bahwa penggunaan pakaian bekas thrifting mendukung ekonomi sirkular dan membantu mengurangi sampah rumah tangga. Mereka menyatakan bahwa tren ini seharusnya tidak dilarang karena memberikan manfaat ekologis dan ekonomis, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Survei Goodstats menemukan bahwa hampir 50% anak muda Indonesia telah mencoba thrifting, menunjukkan bahwa aktivitas ini semakin populer. Menurut KTI, alasan pemerintah yang menyebut bahwa impor pakaian bekas merugikan industri tekstil nasional tidak tepat. Mereka menilai penurunan kinerja industri tekstil lebih disebabkan oleh masalah internal perusahaan.
Lebih lanjut, KTI mengkritik kebijakan pemerintah yang mengizinkan impor alat bekas seperti pesawat, kapal, dan alat medis, namun melarang pakaian bekas. Mereka membandingkan kebijakan ini dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Timor Leste yang memanfaatkan impor pakaian bekas sebagai sumber pendapatan negara.
Dalam suratnya, KTI mengusulkan agar impor pakaian bekas diizinkan dalam skala terbatas dan melalui pelabuhan tertentu. Mereka juga meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali dasar peraturan tersebut. KTI menegaskan bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, mereka mempertimbangkan langkah hukum untuk merevisi Permendag.
Permohonan ini turut ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Ketua Umum KTI, Aloysius Maria Tjahja Adji atau yang lebih dikenal dengan Adjie Suseno, berharap pemerintah dapat bijak dalam menanggapi permohonan ini, mengingat pentingnya thrifting bagi ekonomi rakyat dan keberlanjutan lingkungan.