Andri pun juga menerangkan perkara yang menjadi bebannya selama 20 tahun yang menurut keterangan dirinya akibat kekacauan yang ada dalam saat itu.

“Oleh karena itu Promes itu kacau dan jaminan itu harus kembali saya, sementara kenyataannya Promes itu malah dijual ke BPPN oleh , dan akibatnya Kemenkeu menagih berdasarkan tersebut berdasarkan Depkeu ke sebesar Rp629 Miliar, herannya 20 tahun baru dibongkar, Kemenkeu gak salah cuma Cessie ( pengalihan hutang) gak benar,” bebernya.

Sebagai informasi dari keterangan yang diterima, “ Centris menjual promes nasabah (factoring) sebesar Rp492 milyar kepada dengan harga 490 milyar dari , dan telah membayar bunga dimuka atau diskonto sebesar Rp99 Milyar untuk jangka sampai dengan tanggal 26 1998.”

“Adapun promes nasabah (factoring) tersebut dijamin dengan seluas 452 Ha milik PT. VIP, sehingga apabila promes tidak tertagih, jaminan ini berlaku, dan tersebut telah dihipotik atas nama dengan HT No. 972.”

Andri pun menegaskan akan menunggu hingga keputusan Mahkamah Agung keluar terkait status dirinya sebagai penerima hutang atau piutang dari .

“Saya juga sedang menggugat di perdata, apabila saya gugat ada putusan In Kracht, baru saya berhutang atau bayar, kalau saya berhutang, maka saya bayar terkait Centris ya, karyawan, system dan lain yang terhubung , masak Sendiri, nasabah sendiri,” pungkasnya.

yang melibatkan pemilik Centris ini sendiri bermula ketika prahara 1998 berkecamuk melanda .

Banyak yang berguguran dan harus diselamatkan melalui skema Bantuan Likuiditas yang menjadi polemik hingga sekarang.

Namun Andri mengklaim bahwa Centris yang dikendalikannya sebenarnya sehat berkat strategi call money atau kegiatan pinjam-meminjam antara satu dan lainnya dalam jangka pendek yang dijalankan pihaknya.

Centris selalu bersaldo positif karena Call Money, dan BCI menjadi bersaldo merah karena Call Money kami ditolak oleh sebesar Rp139 miliar pada saat pembekuan ,” ujar Andri melalui keterangan yang terima.

Meski tergolong sehat rupanya, Centris yang ia dirikan tak bisa diselamatkan dan harus tutup sehingga Andri mempertanyakan keputusan tersebut.

“Lalu salah apa kami sehingga harus ditutup dan stop clearing” tanyanya.