JakartaInsideCom – Indonesia, sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki dasar negara yang kokoh dan unik, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan hasil dari pemikiran dan perjuangan para pendiri bangsa yang ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, makmur, dan berdaulat.
Namun, apa yang menjadi persamaan pemikiran para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia?
Pada tahun 1945, Indonesia berada di ambang kemerdekaan.
Untuk itu, Jepang yang saat itu masih menjajah Indonesia, membentuk sebuah badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yaitu pada bulan Mei dan Juli 1945.
Sidang pertama membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Dari 39 tokoh yang hadir, ada tiga tokoh yang paling menonjol, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Ketiganya memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang negara merdeka, namun terdapat persamaan dalam pemikiran mereka.
Mohammad Yamin mengusulkan lima asas sebagai dasar negara, yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Soepomo mengusulkan dasar negara yang terdiri dari:
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Soekarno mengusulkan dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila, yang terdiri dari:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Meskipun ketiga tokoh ini memiliki rumusan yang berbeda, terdapat persamaan dalam pemikiran mereka mengenai dasar negara Indonesia.
Persamaan tersebut adalah tekad untuk mengakomodasi keberagaman budaya, agama, dan suku dalam satu kerangka negara yang inklusif.
Mereka semua sepakat bahwa negara Indonesia harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang dapat menyatukan seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang perbedaan yang ada.
Selain itu, ketiga tokoh ini juga menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mereka percaya bahwa negara Indonesia harus mampu memberikan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa persamaan pemikiran para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia adalah adanya tekad untuk menciptakan negara yang inklusif, adil, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila, sebagai hasil dari pemikiran dan perjuangan mereka, menjadi dasar negara yang mampu menyatukan seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka negara yang merdeka, bersatu, adil, makmur, dan berdaulat.