JakartaInsideCom – Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia.
Sidang ini bertujuan untuk merumuskan dasar negara yang akan menjadi landasan bagi Indonesia merdeka.
BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945, dengan anggota yang terdiri dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan beberapa perwakilan dari Jepang.
Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang ini dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua.
Pada sidang ini, tiga tokoh utama menyampaikan pandangan mereka mengenai dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
- Mohammad Yamin: Pada 29 Mei 1945, Yamin mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
- Soepomo: Pada 31 Mei 1945, Soepomo menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa serta mengusulkan dasar negara yang berfokus pada integralistik, yaitu negara yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.
- Soekarno: Pada 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan konsep Pancasila yang terdiri dari kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Sidang Kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI berlangsung dari 10 hingga 17 Juli 1945. Pada sidang ini, dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan kembali dasar negara berdasarkan masukan dari sidang pertama.
Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wahid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan Haji Agus Salim.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta yang berisi rumusan dasar negara sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perubahan dan Pengesahan
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta mengalami perubahan. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara dengan menghilangkan tujuh kata dalam sila pertama, sehingga menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kesimpulan
Sidang BPUPKI memainkan peran krusial dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Melalui proses diskusi dan perdebatan yang intens, akhirnya lahirlah Pancasila yang menjadi landasan ideologis dan filosofis bagi bangsa Indonesia.
Sidang ini mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen para pendiri bangsa untuk membangun negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.