Bawaslu DKI telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara () untuk Pemilihan Serentak 2024.

Tujuannya adalah mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara. Proses pemetaan ini melibatkan 8 variabel dan 25 indikator yang diterapkan di 256 kelurahan/ di 44 kecamatan se-DKI .

Data diperoleh melalui survei yang berlangsung dari 10 hingga 15 November 2024.

Variabel dan Indikator Kerawanan

  1. Penggunaan Hak Pilih: melibatkan isu seperti DPT tidak memenuhi syarat, DPTb (pemilih pindahan), DPK (pemilih potensial), dan riwayat PSU/PSSU.
  2. Keamanan: mencakup riwayat kekerasan, intimidasi, atau penolakan terhadap pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Uang: praktik pemberian imbalan yang melanggar aturan.
  4. Politisasi SARA: penggunaan isu , suku, dan ras.
  5. : keterlibatan penyelenggara, ASN, /, atau perangkat yang memihak.
  6. : kerusakan, keterlambatan, atau kekurangan .
  7. : berada di area rawan , bencana, atau dekat dengan pasangan calon/posko kampanye.
  8. dan : potensi gangguan dalam mendukung proses .

Temuan Pemetaan

  • Indikator Rawan yang Dominan:
    • Sebanyak 2.513 mencatat pemilih disabilitas di DPT.
    • 1.025 memiliki pemilih pindahan (DPTb).
    • 803 berada di area rawan bencana.
    • 199 dekat lembaga pendidikan yang siswanya berhak memilih.
    • 150 mencatat DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS).
  • Indikator yang Banyak Terjadi:
  • Indikator Langka namun Krusial:

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

  1. Patroli dan Pengawasan: Bawaslu akan melakukan patroli di TPS rawan.
  2. : mengedukasi untuk mencegah potensi .
  3. Kolaborasi: menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pemantau .
  4. Pengawasan Langsung: memastikan ketersediaan dan pelaksanaan yang sesuai aturan.

Imbauan kepada DKI
Bawaslu mengimbau dan penyelenggara untuk:

  • Berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan.
  • Melaksanakan distribusi tepat waktu dan memastikan kualitasnya.
  • Mencatat penggunaan hak pilih secara akurat, serta memprioritaskan kelompok rentan.

Pemetaan ini menjadi panduan penting bagi semua pihak untuk menjamin kelancaran proses yang demokratis.