–  Mahkamah Konstitusi atau akan membacakan putusannya melawan perkara perselisihan hasil pemilihan umum () atau pada Senin, 22 nanti. Saat ini, para konstitusi sedang mendalami hasil persidangan yang digunakan telah terjadi dijalankan sejak 27 Maret hingga 5 .

melibatkan dua pemohon, yaitu pasangan nomor urut 1 sebagai pemohon pertama kemudian pasangan nomor urut 3 Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan serupa, yaitu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Raka lalu memohon penyelenggaraan ulang tanpa pasangan tersebut.

Berikut pernyataan grup kedua pemohon mendekati pembacaan putusan .

1. Tim : Bergantung Keberanian

Ketua Tim Tim Pemenangan serta ( ), Ari Yusuf Amir, optimistis akan mengabulkan gugatan yang tersebut diajukan timnya terkait dengan .

“Kami wajib optimistis (gugatan akan dikabulkan) akibat kami masih meyakini bahwa yang dimaksud di langkah-langkah persidangan telah menggali jarak jauh lebih besar pada tentang substansi materinya,” ujar Ari pada saat dihubungi pada Ahad, 14 April . 

Dari perkembangan sidang yang mana sudah ada dilakukan, Ari mengawasi sikap para berkeinginan tidaklah belaka mengkaji teknis hasil, tapi juga rute lalu substansi hambatan yang mana diajukan. 

“Yaitu tentang terjadinya pelanggaran konstitusi, terjadinya kecurangan. lebih besar sejumlah mengkaji itu di serangkaian persidangan sehingga kami optimistis,” tuturnya.

Namun, kata Ari, putusan pada akhirnya kembali pada keberanian para . Dengan segala keterangan , bukti, hingga ahli-ahli yang digunakan dihadirkan, Ari mengklaim para sebetulnya meyakini telah terjadi terbentuk kecurangan serta pelanggaran konstitusi. 

“Nah sekarang tinggal keberanian mereka (dalam memproduksi keputusan). Kenapa? Karena yang mana dihadapi ini rezim yang dimaksud lagi berkuasa,” kata dia.

2. Tim : Optimistis akan Ada Putusan Progresif

Ketua Tim Pranowo-Mahfud Md, , optimistis akan melahirkan putusan yang mana cukup progresif mengenai .

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

ini disadur dari Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres