Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusannya melawan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April nanti. Saat ini, para hakim konstitusi sedang mendalami hasil persidangan yang digunakan telah terjadi dijalankan sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.
Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud Md sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan serupa, yaitu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lalu memohon penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.
Berikut pernyataan grup hukum kedua pemohon mendekati pembacaan putusan MK.
1. Tim Hukum Anies–Muhaimin: Bergantung Keberanian Hakim
Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir, optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang tersebut diajukan timnya terkait dengan sengketa Pilpres 2024.
“Kami wajib optimistis (gugatan akan dikabulkan) akibat kami masih meyakini bahwa hakim–hakim yang dimaksud di langkah-langkah persidangan telah menggali jarak jauh lebih besar pada tentang substansi materinya,” ujar Ari pada saat dihubungi pada Ahad, 14 April 2024.
Dari perkembangan sidang yang mana sudah ada dilakukan, Ari mengawasi sikap para hakim berkeinginan tidaklah belaka mengkaji teknis hasil, tapi juga rute lalu substansi hambatan yang mana diajukan.
“Yaitu tentang terjadinya pelanggaran konstitusi, terjadinya kecurangan. Hakim lebih besar sejumlah mengkaji itu di serangkaian persidangan sehingga kami optimistis,” tuturnya.
Namun, kata Ari, putusan MK pada akhirnya kembali pada keberanian para hakim. Dengan segala keterangan saksi, bukti, hingga ahli-ahli yang digunakan dihadirkan, Ari mengklaim para hakim sebetulnya meyakini telah terjadi terbentuk kecurangan serta pelanggaran konstitusi.
“Nah sekarang tinggal keberanian mereka (dalam memproduksi keputusan). Kenapa? Karena yang mana dihadapi ini rezim yang dimaksud lagi berkuasa,” kata dia.
2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Optimistis akan Ada Putusan Progresif
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo–Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, optimistis MK akan melahirkan putusan yang mana cukup progresif mengenai sengketa Pilpres 2024.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres