Komisi () bakal memberikan bantuan kepada , , yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaya, dalam pemerasan terhadap mantan Pertanian (Mentan) ()

Wakil , Alexander Marwata mengatakan, bantuan diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai .

Firli bahkan masih menjabat sebagai

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai , jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan ,” kata Alexander Marwata, di Gedung , , Kamis (23/11/2023).

Dia mengatakan koleganya tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Selain itu, Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal .

“Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat,” ujar Alex.

Disisi lain, diakui Alex, Pasal 32 ayat (2) UU menyatakan komisioner diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan

“Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan ,” kata Alex. 

Dikatakan Alex, pihaknya masih menunggu () menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara . “Belum juga ada dari Presiden,” imbuh Alex.

Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan (). Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Juncto Pasal 65 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 dan empat ahli.

Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar () dengan nilai setara Rp7,4 miliar, dua , 21 unit , kunci Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap .

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah , termasuk Firli di Villa Galaxy, dan yang disewa mantan itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Selatan.