() bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua , , yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh , dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Pertanian () ()

Wakil Ketua , Alexander Marwata mengatakan, bantuan hukum diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai .

Firli bahkan masih menjabat sebagai Ketua

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai , jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alexander Marwata, di Gedung , , Kamis (23/11/).

Dia mengatakan koleganya tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Selain itu, Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal .

“Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat,” ujar Alex.

Disisi lain, diakui Alex, Pasal 32 ayat (2) UU menyatakan komisioner diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan

“Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan ,” kata Alex. 

Dikatakan Alex, pihaknya masih menunggu Joko Widodo () menerbitkan keputusan terkait pemberhentian sementara . “Belum juga ada keppres dari ,” imbuh Alex.

sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan (). Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 dan empat ahli.

Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan Singapura dan Serikat () dengan nilai setara Rp7,4 miliar, dua , 21 unit HP, kunci Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap Firli Bahuri.

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah , termasuk Firli di Villa Galaxy, dan yang disewa mantan itu di Kertanegara Nomor 456 Selatan.