Komisi () bakal memberikan bantuan hukum kepada , Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh , dalam pemerasan terhadap mantan Pertanian () ()

Wakil , Alexander Marwata mengatakan, bantuan hukum diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai .

Firli bahkan masih menjabat sebagai

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai , jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alexander Marwata, di Gedung , Jakarta, Kamis (23/11/).

Dia mengatakan koleganya tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Selain itu, Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal .

“Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat,” ujar Alex.

Disisi lain, diakui Alex, 32 ayat (2) UU menyatakan komisioner diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 32 ayat (4) UU menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan

“Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan ,” kata Alex. 

Dikatakan Alex, pihaknya masih menunggu (Jokowi) menerbitkan keputusan terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri. “Belum juga ada dari ,” imbuh Alex.

sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan (). Firli dijerat dengan 12 huruf e atau 12B atau 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Juncto 65 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Serikat (AS) dengan nilai setara Rp7,4 miliar, dua , 21 unit , kunci Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap Firli Bahuri.

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah , termasuk Firli di Villa Galaxy, dan yang disewa mantan Kabaharkam itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 .