JakartaInsideCom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, bantuan hukum diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Firli bahkan masih menjabat sebagai Ketua KPK.
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia mengatakan koleganya tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Selain itu, Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal KPK.
“Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat,” ujar Alex.
Disisi lain, diakui Alex, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
“Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Alex.
Dikatakan Alex, pihaknya masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri. “Belum juga ada keppres dari Presiden,” imbuh Alex.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.