5. Pahami Persyaratan yang Berlaku

Setiap leasing biasanya memiliki aturan berbeda terkait penjualan yang masih dalam . Umumnya, pihak leasing mengizinkan penjualan setelah debitur membayar cicilan minimal 6 . Selain itu, pastikan Anda mengetahui jumlah sisa yang harus dilunasi dan apakah ada biaya penalti jika Anda ingin melunasi angsuran lebih cepat.

6. Mencari Pembeli yang Tepat

Setelah mengetahui sisa dan , langkah selanjutnya adalah mencari pembeli yang potensial. Pastikan calon pembeli memahami bahwa yang akan dibeli masih dalam proses dan siap untuk melanjutkan cicilan yang tersisa. Jika sudah ada pembeli yang setuju, Anda bisa mengunjungi leasing bersama mereka untuk menyelesaikan proses pelunasan dan mendapatkan BPKB.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menjual yang masih dalam dengan aman dan sesuai . Ingat, selalu pastikan untuk berkoordinasi dengan pihak leasing agar proses jual beli berjalan lancar.