Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini melaporkan kinerja stabil sistem Coretax. Pembaruan berkala hingga telah meningkatkan performa sistem administrasi perpajakan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan DJP, Dwi Astuti, menyatakan dalam keterangan resmi pada Rabu (23/4/2025) bahwa Coretax menunjukkan kinerja stabil selama periode 24 Maret hingga .

Kinerja Stabil Coretax DJP: Login dan Wajib Pajak

Proses login ke Coretax tercatat sangat stabil, dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik. Latensi terbaik bahkan mencapai 0,084 detik pada 18 2025.

wajib pajak mengalami peningkatan latensi hingga 1,13 detik pada 25 . Namun, angka ini turun drastis menjadi 0,446 detik pada 26 , dan terus menurun hingga di bawah 0,06 detik pada 2025. Lonjakan tersebut disebabkan oleh peningkatan aktivitas wajib pajak baru.

Pengelolaan SPT dan Faktur Pajak: dan Perbaikan

Fungsi pengelolaan SPT mengalami beberapa lonjakan latensi signifikan pada akhir , mencapai 21,231 detik pada 26 Maret dan 30,1 detik pada 27 Maret.

Setelah penyempurnaan sistem, latensi menurun drastis menjadi 0,00118 detik pada 19 2025. Hal serupa juga terjadi pada faktur pajak yang sempat mengalami latensi tinggi.

faktur pajak mencatat latensi tinggi 9,368 detik pada 15 2025, namun turun menjadi 0,102 detik pada 18 2025. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.

Pengelolaan bukti potong juga mengalami lonjakan latensi hingga 51,90 detik pada 15 2025, sebelum turun menjadi 0,197 detik pada .

Administrasi Dokumen Pajak Melalui Coretax: Data Hingga

Hingga pukul 00.00 WIB, Coretax telah mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak untuk pajak Januari hingga 2025.

Rinciannya meliputi 60.344.958 faktur pajak untuk Januari, 64.276.098 untuk Februari, 62.570.270 untuk Maret, dan 11.667.732 untuk 2025.

Sistem juga telah mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong untuk periode yang sama. Jumlah ini terdiri dari 24.288.129 untuk Januari, 24.397.195 untuk Februari, 21.638.180 untuk Maret, dan 370.185 untuk 2025.

Untuk SPT dan PPnBM, Coretax telah memproses 933.484 dokumen untuk Januari hingga . SPT dan PPnBM yang dilaporkan hingga 10 Mei 2025 mendapatkan penghapusan administratif, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.

Terakhir, Coretax telah mengadministrasikan 997.705 SPT PPh 21/26 dan 149.589 SPT PPh Unifikasi hingga . SPT PPh 21/26 dan SPT PPh Unifikasi yang dilaporkan hingga 30 2025 juga mendapatkan penghapusan administratif, sesuai Keputusan yang sama.

Wajib pajak diimbau untuk memantau pengumuman resmi DJP dan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 jika mengalami kendala. Panduan penggunaan Coretax dapat diakses di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Secara keseluruhan, DJP menunjukkan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja Coretax. Meskipun terdapat fluktuasi latensi pada periode tertentu, respon cepat DJP dalam mengatasi dan melakukan penyempurnaan sistem menunjukan komitmen untuk memberikan perpajakan yang efisien dan andal kepada wajib pajak.