jakartainside.com – Kementerian Perdagangan () mencatat nilai mencapai US$7,33 jt atau setara Rp114,92 miliar (asumsi kurs Rp15.678 per dolar AS) sepanjang Januari-Mei 2023.
Berdasarkan materi paparan Kemendag yang digunakan yang disebut dirilis pada 24 Juli 2023, volume ekspor kratom pada Januari-Mei 2023 itu mencapai 3,41 ribu ton. Angka ini tumbuh 51,49 persen jika dibandingkan periode yang identik tahun lalu.
Nilai ekspor kratom ini mengalami tren kenaikan secara sejak 2019 hingga 2022. Tercatat pada 2019 nilai ekspor kratom mencapai US$9,95 jt dengan volume 5,33 ribu ton.
Kemudian naik menjadi US$13,16 jt dengan volume ekspor 4,25 jt ton pada 2020. Lalu, pada 2021 nilai ekspor kratom kembali naik menjadi US$15,22 jt dengan volume 4,37 ribu ton.
Selanjutnya, pada 2022 nilai ekspor kratom naik lagi menjadi US$15,51 jt dengan volume 8,21 ribu ton. Namun, pada 2022 nilai ekspor kratom anjlok menjadi US$4,82 jt dengan volume 2,25 ribu ton.
Kemendag menegaskan ekspor kratom saat ini masih tidaklah dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang tersebut digunakan mengikat terkait ekspor tanaman itu.
“Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi Kemendag dalam dalam Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (5/10) lalu.
Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antar kementerian juga lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta BNN.
Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Namun, belum ada keputusan mengenai aturan perdagangan kratom.
Kratom merupakan obat alternatif sebagai penawar rasa sakit untuk berbagai kondisi medis. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom menuai banyak kontroversi dikarenakan dampaknya yang digunakan mempunyai efek candu.
Kemendag sendiri sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor kratom padahal belum ada aturan ditulis yang digunakan yang melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom sudah miliki harmonized system code (kode HS).
Sumber CNN Indonesia