2. PKH atau harapan

Jenis ini selalu dipadukan dengan , dimana Kementerian Sosial akan selalu menjadi lembaga penyelenggaranya.

Namun besaran tunjangan sosial PKH berbeda dengan tunjangan . Memang, penerima bantuan kesejahteraan sosial jauh lebih tersegmentasi.

Penerima dan jumlah kesejahteraan PKH dapat dilihat di bawah ini:

Tunjangan sosial satu kali PKH untuk satu :

Secara teratur:

Rp 550.000 per tahun

AKSES PKH:

Rp 1 juta per tahun

PKH memberikan kepada anggota PKH:

dasar:

Rp 900.000

:

Rp 1,5 juta

:

Rp 2 juta

:

2,4 juta

kecil:

2,4 juta

disabilitas:

2,4 juta

Orang yang lebih tua:

2,4 juta

Tata atau untuk menjadi penerima sosial PKH sama dengan permohonan menjadi penerima karena badan penyelenggaranya sama yaitu dan .