11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif.

12. Pengobatan dan tindakan yang bersifat percobaan atau eksperimen.

13. kontrasepsi dan .

14. Perbekalan tangga.

15. Pelayanan akibat bencana saat masa tanggap darurat atau wabah.

16. pada kejadian tak terduga yang bisa dicegah.

17. Pelayanan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan akibat tindak pidana , kekerasan seksual, , atau perdagangan orang.

19. terkait Kementerian Pertahanan, , dan .

20. Pelayanan yang tidak relevan dengan jaminan .

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam lain.

Informasi ini penting bagi peserta BPJS untuk mengetahui batasan-batasan yang dapat mereka terima.