JakartaInsideCom– Sejumlah aktivis mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid 19 yang diduga melibatkan Anggota DPR RI Dapiil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer, beserta anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah pada masa awal pandemi tahun 2020. Desakan tersebut disampaikan oleh salah seorang aktivis mahasiswa, Amy, kepada awak media, di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pada Rabu (16/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus korupsi merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa, pemuda, dan seluruh warga negara.
“Ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai mahasiswa, pemuda, dan warga negara untuk membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat,” ujar Amy.
Amy menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan laporan terkait dugaan kasus korupsi tersebut ke sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, ada beberapa kasus yang sudah terbukti dan tersangkanya sudah ditahan. Kami berharap kasus ini juga diproses secara adil dan terbuka,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Amy menyebut secara tegas nama Gede Sumarjaya Linggih sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid 19, Ia juga menyebut Putra Mahkota Gde Sumarjaya Linggih, Agung Bagus Pratiksa Linggih, diduga terlibat dalam kasus yang sama.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas oknum-oknum tersebut. Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Amy.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung, kepada Perseroan Terbatas Energi Kita Indonesia (PT EKI) oleh Kementerian Kesehatan, untuk menyediakan 5 juta APD melalui surat No. KK.02.91/1/460/2020 pada 28 Maret 2020.
Saat itu, Gede Sumarjaya Linggih diduga masih menjabat sebagai Komisaris PT EKI sebelum digantikan oleh anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diumumkan di Media Indonesia pada 2 Juli 2020.
Dugaan kuat menyebutkan, penunjukan langsung yang dilakukan Kementerian Kesehatan terjadi saat Gede Sumarjaya Linggih masih aktif sebagai Komisaris PT EKI, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Desakan juga datang dari Anggas, aktivis antikorupsi asal Bali yang dikenal vokal dalam membongkar kasus–kasus korupsi. Anggas menyatakan bahwa Gede Sumarjaya Linggih tidak kebal hukum dan akan terus dilaporkan hingga ke tingkat kepresidenan.
“Kami tidak akan berhenti melaporkan para bandit pemakan uang rakyat. Uang rakyat tidak kembali, proyek tidak berjalan, dan tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Ini harus diusut tuntas,” ujar Anggas.
Anggas juga menyebut bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena saat itu tidak ada upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak terkait.
Anggas menegaskan, bahwa dirinya tidak terpengaruh oleh anggapan masyarakat yang menyebut politisi asal Bali itu “kebal hukum”. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya bukti dan data yang sah untuk dibawa ke aparat penegak hukum.
“Orang-orang di Bali, masyarakat, dan netizen menyebut Gede Sumarjaya linggih kebal hukum. Tapi bagi saya, itu tidak penting. Selama ada fakta dan data, laporan tetap akan saya sampaikan ke aparat. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Anggas.
Anggas juga mengaku mendapat informasi dari seseorang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bahwa laporan terhadap Gede Sumarjaya linggih bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, politisi tersebut juga pernah dilaporkan dan disidangkan di MKD atas kasus lain.
“Dulu juga pernah ada kasus yang dilaporkan ke MKD DPR RI dan sempat disidangkan. Artinya, menurut saya, Gde Sumarjaya linggih ini sebagai anggota DPR sudah lebih dari sekali menghadapi laporan seperti ini,” ujarnya.
Anggas pun mempertanyakan bagaimana sikap DPR RI saat ini dalam menyikapi kasus yang menyeret nama anggotanya itu, terlebih berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
“Saya ingin tahu bagaimana DPR menyikapi hal ini, karena kerugian negara hasil temuan BPK juga tidak sedikit, mencapai Rp319 miliar,” kata Anggas.
Hingga kini, para aktivis mahasiswa dan pegiat antikorupsi terus mendesak Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya untuk serius menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Desak Keadilan, Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi APD Covid-19 ke Kejagung

Halaman: