JakartaInsideCom– Sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan dugaan tindak pidana pengadaan Pelindung Diri (APD) Covid 19 yang diduga melibatkan RI Dapiil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer, beserta anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih.

ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar pada masa awal pandemi tahun 2020. Desakan tersebut disampaikan oleh salah seorang aktivis , Amy, kepada awak media, di Gedung Kejaksaan Agung Republik (Kejagung RI), pada Rabu (16/4/2025).

Ia menegaskan bahwa pengawalan terhadap merupakan bentuk tanggung jawab moral , , dan seluruh warga negara.

“Ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai , , dan warga negara untuk membantu dalam memberantas tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat,” ujar Amy.

Amy menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan terkait dugaan tersebut ke sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik .

“Alhamdulillah, ada beberapa yang sudah terbukti dan tersangkanya sudah ditahan. Kami berharap ini juga diproses secara adil dan terbuka,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Amy menyebut secara tegas nama Gede Sumarjaya Linggih sebagai pihak yang dilaporkan dalam dugaan pengadaan APD Covid 19, Ia juga menyebut Putra Mahkota Gde Sumarjaya Linggih, Agung Bagus Pratiksa Linggih, diduga terlibat dalam yang sama.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas oknum-oknum tersebut. Kami tidak akan berhenti mengawal ini hingga tuntas,” tegas Amy.

ini bermula dari penunjukan langsung, kepada Perseroan Terbatas Kita (PT EKI) oleh Kementerian Kesehatan, untuk menyediakan 5 juta APD melalui surat No. KK.02.91/1/460/2020 pada 28 Maret 2020.

Saat itu, Gede Sumarjaya Linggih diduga masih menjabat sebagai Komisaris PT EKI sebelum digantikan oleh anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih, pada Rapat Umum Pemegang (RUPS) yang diumumkan di Media pada 2 Juli 2020.

Dugaan kuat menyebutkan, penunjukan langsung yang dilakukan Kementerian Kesehatan terjadi saat Gede Sumarjaya Linggih masih aktif sebagai Komisaris PT EKI, yang berpotensi menimbulkan kepentingan.

Desakan juga datang dari Anggas, aktivis antikorupsi asal Bali yang dikenal vokal dalam membongkar . Anggas menyatakan bahwa Gede Sumarjaya Linggih tidak kebal hukum dan akan terus dilaporkan hingga ke tingkat kepresidenan.

“Kami tidak akan berhenti melaporkan para bandit pemakan rakyat. rakyat tidak kembali, proyek tidak berjalan, dan tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Ini harus diusut tuntas,” ujar Anggas.

Anggas juga menyebut bahwa ini telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena saat itu tidak ada upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak terkait.

Anggas menegaskan, bahwa dirinya tidak terpengaruh oleh anggapan yang menyebut politisi asal Bali itu “kebal hukum”. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya bukti dan data yang sah untuk dibawa ke aparat penegak hukum.

“Orang-orang di Bali, , dan netizen menyebut Gede Sumarjaya linggih kebal hukum. Tapi bagi saya, itu tidak penting. Selama ada fakta dan data, tetap akan saya sampaikan ke aparat. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Anggas.

Anggas juga mengaku mendapat informasi dari seseorang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bahwa terhadap Gede Sumarjaya linggih bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, politisi tersebut juga pernah dilaporkan dan disidangkan di MKD atas lain.

“Dulu juga pernah ada yang dilaporkan ke MKD DPR RI dan sempat disidangkan. Artinya, menurut saya, Gde Sumarjaya linggih ini sebagai sudah lebih dari sekali menghadapi seperti ini,” ujarnya.

Anggas pun mempertanyakan bagaimana sikap DPR RI saat ini dalam menyikapi yang menyeret nama anggotanya itu, terlebih berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar.

“Saya ingin tahu bagaimana DPR menyikapi hal ini, karena kerugian negara hasil temuan BPK juga tidak sedikit, mencapai Rp319 miliar,” kata Anggas.

Hingga kini, para aktivis dan pegiat antikorupsi terus mendesak Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya untuk serius menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan dan integritas penegakan hukum di .