JakartaInsideCom — Ustad Yusuf Mansur kembali meraih kemenangan hukum setelah dua kali berturut-turut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap dirinya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh Achfas Achsien dkk melalui tim kuasa hukumnya, yaitu Tarjo SH, Deni SH, dan Azzam Sulthan Nazib SH. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 321/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan diputuskan pada 9 Desember 2024, di mana majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Tidak berhenti di situ, pihak penggugat kembali mengajukan permohonan PKPU kedua dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 14 April 2025.
Namun, hasilnya kembali serupa. Majelis hakim kembali menolak permohonan itu karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum.
“Kami bersyukur atas putusan ini yang membuktikan bahwa klien kami, Ustad Yusuf Mansur, telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Kami juga mengapresiasi profesionalisme majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam menangani perkara ini,” ujar Deni Setiawan SH”.
Kemenangan dua kali berturut-turut ini dinilai sebagai bukti bahwa tuduhan pihak penggugat tidak berdasar kuat di mata hukum. Sekaligus memperkuat posisi Ustad Yusuf Mansur sebagai figur publik yang tetap menjaga integritas, baik sebagai pendakwah maupun pengusaha.
Ustad Yusuf Mansur sendiri dikenal aktif mengembangkan berbagai usaha di bidang pendidikan, investasi, dan sosial. Ia juga kerap mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tumbuh dalam semangat kewirausahaan dan pemberdayaan ekonomi.
Keputusan pengadilan ini dinilai sebagai kemenangan hukum sekaligus kemenangan moral bagi Ustad Yusuf Mansur.
Banyak pihak berharap, dengan hasil ini, beliau bisa terus menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab dalam berbisnis dan menjaga reputasi di tengah berbagai ujian.
“Dalam dunia bisnis, kewajiban membayar utang adalah hal yang harus dilakukan dengan tanggung jawab. Namun, jika tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menggugat, maka permohonan semacam ini tentu tidak bisa diterima,” tambah kuasa hukum.
Dengan kemenangan ini, nama baik Ustad Yusuf Mansur semakin kokoh di mata publik, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dalam menghadapi persoalan hukum dan bisnis.