Mansur kembali meraih kemenangan setelah dua kali berturut-turut gugatan Penundaan Kewajiban Utang () terhadap dirinya ditolak oleh Niaga .

Permohonan ini diajukan oleh Achfas Achsien dkk melalui tim kuasa hukumnya, yaitu Tarjo SH, Deni SH, dan Azzam Sulthan Nazib SH. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 321/Pdt.Sus./2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan diputuskan pada 9 2024, di mana majelis menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Tidak berhenti di situ, pihak penggugat kembali mengajukan permohonan kedua dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus.//PN.Niaga.Jkt.Pst pada 14 .

Namun, hasilnya kembali serupa. Majelis kembali menolak permohonan itu karena dianggap tidak memenuhi .

“Kami bersyukur atas putusan ini yang membuktikan bahwa klien kami, Mansur, telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Kami juga mengapresiasi profesionalisme majelis Niaga dalam menangani perkara ini,” ujar Deni Setiawan SH”.

Kemenangan dua kali berturut-turut ini dinilai sebagai bukti bahwa tuduhan pihak penggugat tidak berdasar kuat di . Sekaligus memperkuat posisi Mansur sebagai figur yang tetap menjaga integritas, baik sebagai pendakwah maupun pengusaha.

Mansur sendiri dikenal aktif mengembangkan berbagai di bidang , , dan . Ia juga kerap mengajak , khususnya umat , untuk tumbuh dalam semangat dan pemberdayaan .

Keputusan ini dinilai sebagai kemenangan sekaligus kemenangan moral bagi Mansur.

Banyak pihak berharap, dengan hasil ini, beliau bisa terus menginspirasi untuk bertanggung jawab dalam berbisnis dan menjaga reputasi di tengah berbagai ujian.

“Dalam , kewajiban membayar utang adalah hal yang harus dilakukan dengan tanggung jawab. Namun, jika tidak ada dasar yang kuat untuk menggugat, maka permohonan semacam ini tentu tidak bisa diterima,” tambah kuasa .

Dengan kemenangan ini, nama baik Mansur semakin kokoh di , sekaligus menjadi penting tentang pentingnya integritas dalam menghadapi persoalan dan .