JakartaInside.Com Agung () terus menyelidiki dugaan mentah yang merugikan hingga Rp 193,7 triliun. Setelah menetapkan tujuh , penyidik menggeledah saudagar minyak , MRC, untuk mencari tambahan alat bukti.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Salah satu , MKAR, yang merupakan putra MRC, diduga mendapat keuntungan dari impor minyak dengan cara curang melalui perusahaannya, PT NK.

Penggeledahan di Dua Lokasi
Pada Selasa (25/2/), penyidik menggeledah dua lokasi sekaligus:

MRC di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru,
Kantor di Lantai 20 Plaza , Jalan Jenderal , Pusat
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Satu saja bocoran, ada kita geledah di rumahnya MRC,” ujarnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tujuh mobil penyidik tiba di MRC dengan didampingi belasan personel . tersebut kemudian dipasangi garis untuk sterilisasi.

Barang Bukti yang Disita
Selain MRC, penyidik juga menggeledah para lainnya pada Senin (23/2/) malam. Hasilnya, beberapa barang bukti disita, seperti:

Dokumen terkait kasus
Laptop dan
tunai 20.000 dolar Singapura, 20.000 , dan Rp 400 juta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) , Harli Siregar, mengatakan penggeledahan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Reaksi Pertamina dan
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pihaknya langkah hukum yang diambil dan siap bekerja sama. Ia juga memastikan bahwa layanan distribusi energi tetap berjalan normal.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi VII Fraksi PAN, Totok Daryanto, mengaku prihatin dan meminta semua pihak proses hukum. Ia juga berencana memanggil pihak terkait untuk mendalami kasus ini.

Modus Korupsi: Rekayasa Impor & Mark-Up
Kasus ini bermula dari aturan yang mewajibkan Pertamina menggunakan minyak dalam negeri sebelum mengimpor, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, menemukan bahwa produksi kilang dalam negeri sengaja diturunkan agar impor bisa dilakukan. Bahkan, minyak mentah dalam negeri justru diekspor, sementara minyak impor dibeli dengan lebih tinggi.

Modus lainnya termasuk:

Manipulasi kualitas minyak: Membeli minyak RON 92, tetapi yang diterima sebenarnya RON 90 dan kemudian diolah ulang.
Mark-up kontrak pengiriman minyak impor: harus membayar tambahan 13–15% yang menguntungkan MKAR.
Akibat praktik ini, subsidi BBM yang diberikan semakin besar, sehingga total kerugian mencapai Rp 193,7 triliun.

Para
Dalam kasus ini, telah menetapkan tujuh , di antaranya:

RS – Direktur Utama PT
SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
MKAR – Beneficial Owner PT NK
DW – Komisaris PT NK & Komisaris PT JM
GRJ – Komisaris PT JM & Direktur Utama PT OTM


Kasus ini masih terus dikembangkan, dan berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal terbesar ini.