JakartaInsideCom—Fatwa jihad melawan agresi Israel yang dilontarkan Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) kembali mengguncang jagat wacana keulamaan Islam.
Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IUMS, Syekh Ali al-Qaradaghi, fatwa tersebut menyerukan bahwa membela rakyat Palestina di Gaza adalah kewajiban individu (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang mampu—baik dengan senjata, keahlian militer, atau dukungan finansial dan logistik.
Fatwa ini terbit di tengah krisis kemanusiaan berkepanjangan yang menimpa Gaza, wilayah yang sejak Oktober tahun lalu digempur habis-habisan oleh militer Israel.
Qaradaghi menyebut kegagalan negara–negara Arab dan Muslim dalam merespons pembantaian di Gaza sebagai “kejahatan besar menurut hukum Islam.”
“Diharamkan memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada entitas zionis penjajah,” tegas Qaradaghi dalam dokumen yang memuat 15 butir seruan, termasuk seruan intervensi militer dan embargo ekonomi terhadap Israel.
Namun, tak lama berselang, suara berbeda datang dari jantung institusi keulamaan resmi dunia Islam. Mufti Agung Mesir, Nazir Ayyad, menolak keras fatwa tersebut. Ia menilai seruan jihad yang dikumandangkan IUMS sebagai langkah gegabah yang tidak bertanggung jawab.
“Tidak ada kelompok atau individu yang berhak mengeluarkan fatwa terkait isu-isu strategis seperti ini tanpa landasan otoritas sah,” ujar Ayyad, sebagaimana pernyataan dikutip dari Middle East Eye.
Ia menambahkan bahwa langkah semacam itu dapat mengancam stabilitas negara–negara Muslim dan memperburuk penderitaan rakyat Palestina.