melawan agresi yang dilontarkan (IUMS) kembali mengguncang jagat wacana keulamaan .

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IUMS, Syekh Ali al-Qaradaghi, fatwa tersebut menyerukan bahwa membela rakyat di adalah (fardhu ‘ain) bagi setiap yang mampu—baik dengan senjata, , atau dukungan dan .

Fatwa ini terbit di tengah kemanusiaan berkepanjangan yang menimpa , yang sejak Oktober tahun lalu digempur habis-habisan oleh .

Qaradaghi menyebut kegagalan dan dalam merespons pembantaian di sebagai “kejahatan besar menurut .”

“Diharamkan memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada entitas zionis penjajah,” tegas Qaradaghi dalam dokumen yang memuat 15 butir seruan, termasuk seruan intervensi dan embargo terhadap .

Namun, tak lama berselang, berbeda datang dari jantung institusi keulamaan resmi . Mufti Agung , Nazir Ayyad, menolak keras fatwa tersebut. Ia menilai seruan jihad yang dikumandangkan IUMS sebagai langkah gegabah yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak ada kelompok atau yang berhak mengeluarkan fatwa terkait isu-isu strategis seperti ini tanpa landasan otoritas sah,” ujar Ayyad, sebagaimana pernyataan dikutip dari Middle East Eye.

Ia menambahkan bahwa langkah semacam itu dapat mengancam stabilitas dan memperburuk penderitaan rakyat .