– Ketua () Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum () Hasyim Asy’ari pada lanjutan hasil . Suhartoyo menyampaikan teguran itu dalam Panel 1, Ruang Utama Gedung MKRI, Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Awalnya, Suhartoyo memohonkan keterang Hasyim konversi sisa pendapat yang digunakan tak bermetamorfosis menjadi kursi pada . Namun, Hasyim tidaklah dengan segera merespons pertanyaan ketua substitusi tersebut. “Pak Hasyim, Bapak tidur ya?” kata Suhartoyo kemudian.

Hasyim tidak ada terdengar menanggapi pertanyaan tersebut. Suhartoyo pun mengulangi pertanyaannya. “Pak, kalau ada sisa itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa, sih?” ucap dia.

Sisa pendapat yang dimaksud Suhartoyo adalah pendapat calon legislatif yang mana tak lolos ke akibat jatah kursi dari Dapil dia sudah pernah terpenuhi. Suhartoyo memohonkan klarifikasi Hasyim tentang ke mana pengumuman mereka kemudian disalurkan atau dikonversi.

Hasyim kemudian menjelaskan bahwa istilah sisa pernyataan sudah ada tak lagi digunakan sejak pemilihan 2019. pada ini, kata dia, menggunakan sainte lague di mengkonversi berubah menjadi kursi ke . Menurut Hasyim, sainte lague berbeda dengan yang mana sebelumya digunakan.

“Kalau pada pemilihan raya sebelumnya menggunakan sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama. Misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai , itu kemudian masih ada sisa dihitung ditahap kedua,” ujar Hasyim.

Dia menyatakan di sainte lague komponen pembagi itu menggunakan bilangan bulat yang pasti. Maka dari itu, sudah ada tidaklah ada lagi istilah sisa .

Diketahui, di sainte lague, konversi kursi direalisasikan dengan menggunakan sistematika bilangan pembagi pernyataan untuk mendapatkan kursi . Pembagian itu menggunakan angka-angka ganjil, yaitu 1, 3, 5, serta seterusnya.

Hasyim pun mengemukakan istilah sisa pernyataan tak lagi digunakan jikalau merujuk di UU . “Sejak pemilihan raya 2019 lalu pemilihan raya 2024 menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 bukan ada lagi istilah sisa ,” ucap Hasyim.

Adapun di kali ini, melaksanakan dengan mendengarkan termohon, penjelasan pihak terkait, juga keterangan juga pengesahan bukti para pihak. Panel 1 yang disebutkan menyidangkan satu puluh nomor perkara berbeda untuk dan juga .

ini disadur dari Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?