Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2024. Suhartoyo menyampaikan teguran itu dalam Sidang Panel 1, Ruang Sidang Utama Gedung MKRI, Ibukota Indonesia Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Awalnya, Suhartoyo memohonkan keterang Hasyim masalah konversi sisa pendapat yang digunakan tak bermetamorfosis menjadi kursi parlemen pada Pileg 2024. Namun, Hasyim tidaklah dengan segera merespons pertanyaan ketua MK substitusi Anwar Usman tersebut. “Pak Hasyim, Bapak tidur ya?” kata Suhartoyo kemudian.
Hasyim tidak ada terdengar menanggapi pertanyaan tersebut. Suhartoyo pun mengulangi pertanyaannya. “Pak, kalau ada sisa kata-kata itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa, sih?” ucap dia.
Sisa pendapat yang dimaksud Suhartoyo adalah pendapat calon legislatif yang mana tak lolos ke parlemen akibat jatah kursi dari Dapil dia sudah pernah terpenuhi. Suhartoyo memohonkan klarifikasi Hasyim tentang ke mana pengumuman mereka kemudian disalurkan atau dikonversi.
Hasyim kemudian menjelaskan bahwa istilah sisa pernyataan sudah ada tak lagi digunakan sejak pemilihan 2019. KPU pada waktu ini, kata dia, menggunakan metode sainte lague di mengkonversi kata-kata berubah menjadi kursi ke parlemen. Menurut Hasyim, metode sainte lague berbeda dengan metode kuota yang mana sebelumya digunakan.
“Kalau pada pemilihan raya sebelumnya menggunakan metode kuota sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama. Misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota, itu kemudian masih ada sisa ucapan dihitung ditahap kedua,” ujar Hasyim.
Dia menyatakan di metode sainte lague komponen pembagi itu menggunakan bilangan bulat yang pasti. Maka dari itu, sudah ada tidaklah ada lagi istilah sisa suara.
Diketahui, di metode sainte lague, konversi kursi direalisasikan dengan menggunakan sistematika bilangan pembagi pernyataan untuk mendapatkan kursi parlemen. Pembagian itu menggunakan angka-angka ganjil, yaitu 1, 3, 5, serta seterusnya.
Hasyim pun mengemukakan istilah sisa pernyataan tak lagi digunakan jikalau merujuk di UU Pemilu. “Sejak pemilihan raya 2019 lalu pemilihan raya 2024 menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 bukan ada lagi istilah sisa suara,” ucap Hasyim.
Adapun di sidang kali ini, MK melaksanakan sidang dengan program mendengarkan jawaban termohon, penjelasan pihak terkait, juga keterangan Bawaslu juga pengesahan alat bukti para pihak. Sidang Panel 1 yang disebutkan menyidangkan satu puluh nomor perkara berbeda untuk Pileg DPR dan juga DPRD.
Artikel ini disadur dari Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?