– Wakil Presiden RI ke-10 juga ke-12 alias akan berubah menjadi di sidang perkara dugaan pengadaan cair atau liquefied natural (LNG) dengan terdakwa Bekas Direktur Utama Galaila Karen Kardinah alias . Sidang dengan jadwal mendengarkan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 10.00. 

“Berdasarkan informasi dari grup jaksa yang dimaksud menyidangkan perkara tersebut, memang sebenarnya betul besok akan hadir Pak sebagai yang mana meringankan dari pihak penasihat (),” kata Bagian Pemberitaan Ali Fikri untuk wartawan ke Gedung Merah Putih , Rabu, 15 Mei 2024 seperti dikutipkan Antara

Ali mengungkapkan pihak penasihat terdakwa berhak menghadirkan siapa pun sebagai yang meringankan. Dia mengatakan langkah itu telah terjadi diatur di .

“Proses bekerja-nya ya demikian, kami harus seimbang. Jaksa membuktikan dari tahapan penyidikan-nya, kami persilakan penasihat terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berubah-ubah cara lalu mekanisme yang digunakan sesuai ketentuan , salah satu tindakan adalah menghadirkan yang mana meringankan,” ujarnya.

Bekas Direktur Utama PT (Persero) periode 2009-2014 didakwa merugikan sebesar ,84 jt () atau setara dengan 1,77 triliun akibat dugaan pengadaan LNG pada pada tahun 2011—2014.

yang dimaksud berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa (BPK) RI pada rangka penghitungan kerugian melawan pengadaan LNG perusahaan , Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina kemudian instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/ tanggal 29 Desember .

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan perusahaan pada beberapa kilang LNG potensial pada Negeri Paman Sam tanpa adanya pedoman pengadaan yang mana jelas juga hanya sekali memberikan prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, secara teknis serta ekonomis, juga risiko.

juga disebut tidak ada meminta-minta tanggapan tercatat terhadap Dewan Komisaris Pertamina serta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 juga Train 2, juga memberikan kuasa untuk Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) and Power Pertamina 2013—2014 kemudian Hari Karyuliarto selaku Direktur Pertamina 2012—2014.

Artikel ini disadur dari JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini