Jakarta – Wakil Presiden RI ke-10 juga ke-12 Jusuf Kalla alias JK akan berubah menjadi saksi di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa Bekas Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Sidang dengan jadwal mendengarkan saksi itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 10.00.
“Berdasarkan informasi dari grup jaksa yang dimaksud menyidangkan perkara tersebut, memang sebenarnya betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang mana meringankan dari pihak penasihat hukum (Karen Agustiawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk wartawan ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 15 Mei 2024 seperti dikutipkan Antara.
Ali mengungkapkan pihak penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan berhak menghadirkan siapa pun sebagai saksi yang meringankan. Dia mengatakan langkah itu telah terjadi diatur di hukum.
“Proses bekerja-nya hukum ya demikian, kami harus seimbang. Jaksa membuktikan dari tahapan penyidikan-nya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berubah-ubah cara lalu mekanisme yang digunakan sesuai ketentuan hukum, salah satu tindakan adalah menghadirkan saksi yang mana meringankan,” ujarnya.
Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 jt dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rupiah 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG pada Pertamina pada tahun 2011—2014.
Dakwaan yang dimaksud berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada rangka penghitungan kerugian negara melawan pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina kemudian instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan perusahaan gas pada beberapa kilang LNG potensial pada Negeri Paman Sam tanpa adanya pedoman pengadaan yang mana jelas juga hanya sekali memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis serta ekonomis, juga analisis risiko.
Karen Agustiawan juga disebut tidak ada meminta-minta tanggapan tercatat terhadap Dewan Komisaris Pertamina serta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 juga Train 2, juga memberikan kuasa untuk Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 kemudian Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
Artikel ini disadur dari JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini