– Wakil RI ke-10 juga ke-12 alias akan berubah menjadi saksi di perkara dugaan pengadaan alam cair atau liquefied natural (LNG) dengan terdakwa Bekas Direktur Utama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. dengan jadwal mendengarkan saksi itu akan berlangsung di Pusat pada Kamis, 16 Mei pukul 10.00. 

“Berdasarkan informasi dari grup yang dimaksud menyidangkan perkara tersebut, memang sebenarnya betul besok akan hadir Pak sebagai saksi yang mana meringankan dari pihak penasihat (Karen Agustiawan),” kata Bagian Pemberitaan Ali Fikri untuk ke Gedung , Rabu, 15 Mei seperti dikutipkan Antara

Ali mengungkapkan pihak penasihat terdakwa Karen Agustiawan berhak menghadirkan siapa pun sebagai saksi yang meringankan. Dia mengatakan langkah itu telah terjadi diatur di .

“Proses bekerja-nya ya demikian, kami harus seimbang. membuktikan dari tahapan penyidikan-nya, kami persilakan penasihat terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berubah-ubah lalu mekanisme yang digunakan sesuai ketentuan , salah satu tindakan adalah menghadirkan saksi yang mana meringankan,” ujarnya.

Bekas Direktur Utama (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan sebesar 113,84 jt dolar Serikat () atau setara dengan Rupiah 1,77 triliun akibat dugaan pengadaan LNG pada pada tahun 2011—2014.

Dakwaan yang dimaksud berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa (BPK) RI pada rangka penghitungan kerugian melawan pengadaan LNG perusahaan Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada kemudian terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/ tanggal 29 .

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan perusahaan pada beberapa kilang LNG potensial pada Negeri Paman Sam tanpa adanya pedoman pengadaan yang mana jelas juga hanya sekali memberikan prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis serta ekonomis, juga analisis risiko.

Karen Agustiawan juga disebut tidak ada meminta-minta tanggapan tercatat terhadap Dewan Komisaris serta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 juga Train 2, juga memberikan kuasa untuk Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) and Power 2013—2014 kemudian Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas 2012—2014.

ini disadur dari JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini