JakartaInsideCom – Kementerian Agama (Kemenag) kini memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang melaksanakan sertifikasi profesi dan uji kompetensi di bidang keagamaan.
Keberadaan lembaga ini telah mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor BNSP-LSP-2576-ID pada 10 Januari 2025.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa proses mendapatkan sertifikasi ini cukup panjang.
Setelah mendapat apresiasi awal dari BNSP pada November 2023, validasi skema sertifikasi baru diperoleh pada Mei 2024, disusul pelatihan asesor kompetensi pada Juli 2024. Tahap full assessment dan uji kompetensi perdana akhirnya terlaksana di awal 2025.
LSP Kemenag hadir untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja di bidang keagamaan, baik di lingkungan ASN maupun masyarakat umum.
Sertifikasi ini menjadi pengakuan resmi atas kompetensi seseorang, tidak hanya berdasarkan pendidikan formal, tetapi juga keahlian spesifik yang telah diuji.
Sejumlah profesi di bidang keagamaan yang kini bisa mendapatkan sertifikasi meliputi: Pembimbing haji dan umrah, Manajer operasional zakat, Supervisor pengumpulan zakat, Penyelia halal, Juru sembelih halal.
Ke depan, Kemenag berencana menambah skema sertifikasi lainnya, seperti pengelola wakaf, auditor syariah, penyuluh agama, guru ngaji, hingga pengelola rumah ibadah.
LSP Kemenag masuk dalam kategori Pihak-2 (P-2), yang berarti setiap peserta harus mengikuti pelatihan kompetensi terlebih dahulu sebelum menjalani uji sertifikasi.
Standar yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK).
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, menambahkan bahwa LSP Kemenag akan bekerja sama dengan lembaga keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi untuk mengadakan pelatihan dan uji kompetensi di berbagai daerah.
Pada uji kompetensi perdana yang digelar 22 Februari 2025, tercatat 785 peserta dari seluruh Indonesia mendaftar.
Namun, karena masih dalam tahap witness dari BNSP, hanya 77 peserta dari lima skema yang berhasil lulus dan mendapatkan sertifikat profesi.
Dengan adanya LSP Kemenag, tenaga profesional di bidang keagamaan kini memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional.
Selain meningkatkan kredibilitas individu dalam pekerjaannya, sertifikasi ini juga memastikan kualitas layanan keagamaan yang lebih baik bagi masyarakat.
Ke depan, Kemenag berkomitmen memperluas skema sertifikasi dan mempercepat pengembangan kompetensi tenaga profesional keagamaan di Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder.