() kini memiliki Lembaga Profesi (LSP) yang berwenang melaksanakan profesi dan uji kompetensi di bidang keagamaan.

Keberadaan lembaga ini telah mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Nasional Profesi (BNSP) dengan nomor BNSP-LSP-2576-ID pada 10 Januari .

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan (BMBPSDM) , Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa proses mendapatkan ini cukup panjang.

Setelah mendapat apresiasi awal dari BNSP pada November , validasi skema baru diperoleh pada Mei , disusul asesor kompetensi pada Juli . Tahap full assessment dan uji kompetensi perdana akhirnya terlaksana di awal .

LSP hadir untuk meningkatkan profesionalisme tenaga di bidang keagamaan, baik di lingkungan ASN maupun umum.

ini menjadi pengakuan resmi atas kompetensi seseorang, tidak hanya berdasarkan formal, tetapi juga spesifik yang telah diuji.

Sejumlah profesi di bidang keagamaan yang kini bisa mendapatkan meliputi: Pembimbing dan umrah, Manajer operasional zakat, Supervisor pengumpulan zakat, Penyelia halal, Juru sembelih halal.

Ke depan, berencana menambah skema lainnya, seperti pengelola wakaf, auditor , penyuluh agama, ngaji, hingga pengelola .

LSP masuk dalam kategori Pihak-2 (P-2), yang berarti setiap peserta harus mengikuti kompetensi terlebih dahulu sebelum menjalani uji .

Standar yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Nasional (SKKNI) dan Standar Kompetensi Khusus (SKKK).

Kepala Pusbangkom SDM dan Keagamaan, Mastuki, menambahkan bahwa LSP akan bekerja sama dengan lembaga keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi untuk mengadakan dan uji kompetensi di berbagai .

Pada uji kompetensi perdana yang digelar 22 Februari , tercatat 785 peserta dari seluruh mendaftar.

Namun, karena masih dalam tahap witness dari BNSP, hanya 77 peserta dari lima skema yang berhasil lulus dan mendapatkan sertifikat profesi.

Dengan adanya LSP , tenaga profesional di bidang keagamaan kini memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional.

Selain meningkatkan kredibilitas individu dalam pekerjaannya, ini juga memastikan kualitas keagamaan yang lebih baik bagi .

Ke depan, berkomitmen memperluas skema dan mempercepat pengembangan kompetensi tenaga profesional keagamaan di melalui sama dengan berbagai stakeholder.