Sebagai langkah konkrit, KERIS mendesak pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
“Jika ada unsur pidana, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami tidak bisa membiarkan kasus seperti ini berlalu begitu saja,” tegas Ali Mahsun.
Ia juga telah menginstruksikan Dr. Agus Yusuf Ahmadi untuk mempercepat investigasi dan segera bertolak ke Boyolali untuk melihat situasi di lapangan.
Ali Mahsun menilai bahwa peristiwa ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, yang justru diharapkan dapat meningkat untuk mencapai target rasio pajak hingga 18-20% sebagai prasyarat menuju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%, demi mencapai visi Indonesia menjadi negara maju pada 2046.
“Kasus ini adalah panggilan untuk merombak tata kelola perpajakan di Indonesia secara total. Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN harus diwujudkan, dan perpajakan harus berpihak pada ekonomi rakyat,” pungkas Ali Mahsun yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKLI-P dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI).
Dengan pernyataan tegas ini, KERIS menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan ekonomi rakyat dan memastikan bahwa perlakuan hukum berlaku adil bagi seluruh pelaku ekonomi, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.