Menurut Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana , gratifikasi mencakup pemberian dalam bentuk , barang, , komisi, tanpa , tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga eksklusif lainnya.

Pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima terkait jabatannya wajib melaporkannya kepada () dalam 30 hari .

Perbedaan utama antara dan suap terletak pada adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Pada suap, terdapat transaksi quid pro quo yang mengharuskan penerima melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan pemberi.

Sementara itu, pemberi dapat memberikan sesuatu tanpa kesepakatan eksplisit, meskipun hal itu berpotensi memengaruhi keputusan penerima di depan.

menjadi salah satu isu krusial dalam di .

Praktik telah lama melekat dalam , terutama dalam hubungan antara pejabat dan .

Sering kali, menganggap wajar pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara .

Namun, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana mewajibkan penyelenggara yang menerima terkait jabatannya untuk melaporkannya kepada () dalam 30 hari .

yang terungkap kerap melibatkan pejabat tinggi, termasuk , , dan pejabat kementerian.

Pemberian dalam bentuk , barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga komisi sering kali menjadi modus utama dalam ini.