atau menjelaskan perkara menghadapi penetapan tiga pendatang sebagai terperiksa tindakan hukum korupsi pengadaan lahan hak guna bidang usaha yang mana diperuntukkan sebagai lahan penyetoran oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.“Kasus ini bermula dari adanya pengajuan penawaran lahan Direktur PT KM pada Direktur dalam 2016 perihal penawaran 2 lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang dimaksud berada pada Kecamatan Kejayan, Pasuruan dengan nilai tukar Simbol 125 ribu permeter persegi,” kata Wakil Alexander Marwata pada Gedung , Senin, 13 Mei .

Alex memaparkan Direktur 2016 Mochamad Cholidi (MC) menyetujui serta mendisposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintakan Divisi Umum, Hukum, serta Aset 2016 Mochamad Khoiri (MK) menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk flora sendiri . “Dilakukan kunjungan segera ke posisi oleh MC, MK sama-sama dengan beberapa pegawai pabrik gula serta diterima dengan segera MHK (Muhchin Karli) selaku Komisaris Utama PT KM (Kejayan Mas),” katanya.

Tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan situasi lahan, kata Alex, Mochamad Cholidi segera memerintahkan Mochamad Khoiri segera memproses serta menyiapkan pengajuan anggaran senilai Mata 150 miliar. “MC, MK, lalu MHK menyepakati nilai jual Mata 120 ribu permeter persegi padahal merujuk keterang Desa setempat nilai lingkungan lahan hanya saja berkisar Mata 35 ribu sampai Mata 50 ribu permeter persegi,” ujarnya.

Mochamad Cholidi juga Mochamad Khoiri memerintahkan agar menghasilkan dokumen fiktif terdiri dari akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran muka di antaranya pelunasan yang tersebut ditujukan pada Divisi Keuangan . “Hasil review dan juga pemeriksaan P2PK juga dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Publik Profesi Penilai (MAPPI) lalu hasil KJPP Sisco Unit yang digunakan menyimpulkan dan juga menyatakan yang disebutkan tak wajar serta di-mark up,” tutur Alex.

Alex menuturkan, Mochamad Cholidi kekal memaksa membeli lahan padahal fakta di dalam lapangan diketahui persis yang digunakan bersangkutan dengan keadaan lahan memang benar tak layak untuk ditanami lantaran komponen keterbatasan lereng, akses, lalu . “Selain itu, ada sebesar Simbol 1 miliar yang mana dibagikan MHK ke berubah-ubah pihak yang tersebut ada pada PTPN IX lantaran memperkuat kelancaran rute transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Mata 30,2 miliar,” katanya.

Untuk keperluan penyidikan, kata Alex, grup penyidik menahan dituduh Mochamad Cholidi lalu Mochamad Khoiri setiap-tiap selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Mei hingga 1 Juni . “Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Mei dalam Rutan Pusat ,” ujarnya. Ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Republik Nusantara Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ini disadur dari KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu