Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan pembangunan perkara menghadapi penetapan tiga pendatang sebagai terperiksa tindakan hukum korupsi pengadaan lahan hak guna bidang usaha yang mana diperuntukkan sebagai lahan penyetoran tebu oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.“Kasus ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI dalam 2016 perihal penawaran 2 lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang dimaksud berada pada Kecamatan Kejayan, Kota Pasuruan dengan nilai tukar Simbol Rupiah 125 ribu permeter persegi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024.
Alex memaparkan Direktur PTPN XI 2016 Mochamad Cholidi (MC) menyetujui serta mendisposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintakan Kepala Divisi Umum, Hukum, serta Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri (MK) menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk flora tebu sendiri PTPN XI. “Dilakukan kunjungan segera ke posisi oleh MC, MK sama-sama dengan beberapa pegawai pabrik gula serta diterima dengan segera MHK (Muhchin Karli) selaku Komisaris Utama PT KM (Kejayan Mas),” katanya.
Tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan situasi lahan, kata Alex, Mochamad Cholidi segera memerintahkan Mochamad Khoiri segera memproses serta menyiapkan pengajuan anggaran senilai Mata Uang Rupiah 150 miliar. “MC, MK, lalu MHK menyepakati nilai harga jual Mata Uang Rupiah 120 ribu permeter persegi padahal merujuk keterang Kepala Desa setempat nilai lingkungan ekonomi lahan hanya saja berkisar Mata Uang Rupiah 35 ribu sampai Mata Uang Rupiah 50 ribu permeter persegi,” ujarnya.
Mochamad Cholidi juga Mochamad Khoiri memerintahkan agar menghasilkan dokumen fiktif terdiri dari laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka di antaranya pelunasan yang tersebut ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI. “Hasil review dan juga pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan juga dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Publik Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) lalu hasil penilaian KJPP Sisco Unit Surabaya yang digunakan menyimpulkan dan juga menyatakan biaya yang disebutkan tak wajar serta di-mark up,” tutur Alex.
Alex menuturkan, Mochamad Cholidi kekal memaksa membeli lahan padahal fakta di dalam lapangan diketahui persis yang digunakan bersangkutan dengan keadaan lahan memang benar tak layak untuk ditanami tebu lantaran komponen keterbatasan lereng, akses, lalu air. “Selain itu, ada uang sebesar Simbol Rupiah 1 miliar yang mana dibagikan MHK ke berubah-ubah pihak yang tersebut ada pada PTPN IX lantaran memperkuat kelancaran rute transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Mata Uang Rupiah 30,2 miliar,” katanya.
Untuk keperluan penyidikan, kata Alex, grup penyidik menahan dituduh Mochamad Cholidi lalu Mochamad Khoiri setiap-tiap selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Mei hingga 1 Juni 2024. “Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Mei 2024 dalam Rutan Pusat KPK,” ujarnya. Ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini disadur dari KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu