Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan adanya laporan persoalan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Ia dilaporkan berhadapan dengan dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. “Masih ditelaah regu pengaduan warga KPK,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Mei 2024.
Ali mengutarakan KPK terlebih dahulu menelaah juga memverifikasi laporan manusia pengacara bernama Andreas yang tersebut menuding Rahmady mempunyai aset hingga Mata Uang Rupiah 60 miliar.
Aset fantastis itu disebut hasil dari kerja serupa industri dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana di rentang waktu 2017 hingga 2023. Namun, aset yang dimaksud tak dilaporkan di dalam LHKPN. Ali menjamin laporan itu akan dianalisis lebih banyak lanjut oleh KPK. “Kami pastikan KPK menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” katanya.
Menanggapi laporan dalam KPK, Rahmady mengungkapkan langkah itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia mengatakan Wijanto justru yang tersebut menggelapkan duit perusahaan Mata Uang Rupiah 60 miliar. Adapun, uang itu merupakan hasil bidang usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang tersebut dikelola istri Rahmady kemudian Wijanto.
“Itu pemutarbalikan fakta. Seolah uang yang disebutkan milik kita, padahal uang perusahaan yang dimaksud digelapkan,” kata Rahmady pada waktu dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.
Rahmady sebelumnya mengklaim tak miliki nilai kekayaan hingga Rupiah 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya telah pensiun kalau punya tarif segitu,” katanya.
Rahmady mencurigai laporan itu didasarkan berhadapan dengan tidak ada dicabutnya laporan polisi terhadap Wijanto yang diduga melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menggelapkan biaya perusahaan PT Mitra Cipta Agro. Organisasi ini dikelola oleh Wijanto juga istri Rahmady sejak 2017 hingga 2023.
Kepala Bea Cukai Purwakarta itu bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Desember 2023. Dalam laporan itu, Wijanto diduga menyalahgunakan uang perusahaan sebesar Rupiah 60 miliar untuk membeli villa di dalam Bali, ruko pada Serpong, rumah di dalam Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah, senjata api, dan juga sebagainya.
Rahmady mengatakan dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pengacara pada Maret 2024 untuk melobi istrinya agar mencabut laporan polisi itu. Rahmady pun sempat menemui pengacara itu secara segera untuk memohon alasan pencabutan laporan TPPU ini.
BAGUS PRIBADI | ADIL AL HASAN
Artikel ini disadur dari KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan