– Komisi Pemberantasan Korupsi atau membenarkan adanya persoalan Kepala Rahmady Effendy Hutahaean. Ia dilaporkan berhadapan dengan dugaan tak menyampaikan Harta Kekayaan Penyelenggara () dengan benar. “Masih ditelaah regu pengaduan warga ,” kata Juru bicara Ali Fikri, Senin, 13 Mei 2024.

Ali mengutarakan terlebih dahulu menelaah juga memverifikasi manusia pengacara bernama Andreas yang tersebut menuding Rahmady mempunyai aset hingga Mata Rupiah 60 miliar.

Aset fantastis itu disebut hasil dari kerja serupa industri dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana di rentang 2017 hingga 2023. Namun, aset yang dimaksud tak dilaporkan di dalam . Ali menjamin itu akan dianalisis lebih banyak lanjut oleh . “Kami pastikan menindaklanjuti setiap ,” katanya.

Menanggapi dalam , Rahmady mengungkapkan langkah itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia mengatakan Wijanto justru yang tersebut menggelapkan duit Mata Rupiah 60 miliar. Adapun, itu merupakan hasil bidang usaha PT Mitra Cipta Agro, yang tersebut dikelola istri Rahmady kemudian Wijanto.

“Itu pemutarbalikan fakta. Seolah yang disebutkan milik kita, padahal yang dimaksud digelapkan,” kata Rahmady pada dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Rahmady sebelumnya mengklaim tak miliki nilai kekayaan hingga Rupiah 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya telah kalau punya tarif segitu,” katanya.

Rahmady mencurigai itu didasarkan berhadapan dengan tidak ada dicabutnya polisi terhadap Wijanto yang diduga melakukan tindakan pidana pencucian () dengan cara menggelapkan biaya PT Mitra Cipta Agro. Organisasi ini dikelola oleh Wijanto juga istri Rahmady sejak 2017 hingga 2023. 

Kepala itu bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal pada 2023. Dalam itu, Wijanto diduga menyalahgunakan sebesar Rupiah 60 miliar untuk membeli villa di dalam , ruko pada Serpong, di dalam Puri Kembangan, senilai miliaran rupiah, senjata api, dan juga sebagainya.

Rahmady mengatakan dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pengacara pada Maret 2024 untuk melobi istrinya agar mencabut polisi itu. Rahmady pun sempat menemui pengacara itu secara segera untuk memohon alasan pencabutan ini.

BAGUS | ADIL AL HASAN

Artikel ini disadur dari KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan