– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi () mengutuk keras praktek yang tersebut dikerjakan oleh prajurit terhadap warga . Ketua Muhammad Isnur  mendesak Komisi secepatnya melakukan penyelidikan dan juga menuntut para pelaku bertanggungjawab berhadapan dengan perbuatannya.

“Kami juga turun tangan melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Isnur pada keterang resmi, Senin, 25 Maret 2024. Menurut dia, apa yang digunakan terjadi pada warga bukanlah sekedar penganiayaan sebagai tindakan biasa, tapi tindakan .

Hingga ketika ini, individu yang terjebak penganiayaan oleh prajurit disebut-sebut bernama Definus Kogoya. Isnur kemudian mengumumkan yang digunakan diwujudkan prajurit itu melanggar bermacam instrumen hukum, seperti pada Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Tentang Menentang serta Perlakuan atau Hukuman Lain yang dimaksud Kejam, Tidak Manusiawi, lalu Merendahkan Martabat

Selain pelanggaran ketentuan tersebut, melalui fakta tindakan itu juga secara jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang . Pasal yang dimaksud berbunyi, setiap khalayak berhak untuk bebas dari , penghukuman atau perlakuan yang digunakan kejam, tiada manusiawi, merendahkan derajat dan juga martabat kemanusiaannya. 

“Dengan demikian maka telah berubah jadi keharusan bagi Komnas untuk menjalankan tugas dan juga wewenangnya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap insiden yang mana timbul di warga yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran ,” ucapnya. 

Pada prinsipnya, kata Isnur, tindakan ke muncul setelahnya tiga perpanjangan Operasi Damai Cartenz 2024 yang dimaksud berlaku sejak 1 Januari hingga 31 2024 nanti. LBH- menyatakan bahwa Tanah Air seharusnya berupaya kritis untuk menjaga dari praktek terjadi. 

“Praktek di dalam tidak hal yang tersebut baru namun merupakan praktek yang mana terus berulang,” ujar dia. Oleh oleh sebab itu itu, menuntut RI dan juga RI segera menghentikan di upaya menyelesaikan .

Caranya, yakni dengan segera melakukan berhadapan dengan praktek beragam operasi dalam luar pertempuran ilegal seperti Operasi Damai Cartenz 2024 yang mana dipraktekkan dengan kemudian . “Kami penegakan hukum dan juga secara tuntas pada tindakan hukum ini.” 

ini disadur dari Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang