JakartainsideCom – Direktorat Jenderal () mengonfirmasi bahwa mulai , pembuatan Nomor Pokok Wajib (NPWP) dapat dilakukan secara melalui Ereg dan Coretax.

Sebelum melakukan , Wajib harus memastikan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Untuk , dokumen yang wajib disiapkan adalah dan (KK), sementara WNA harus melampirkan serta KITAS/KITAP.

Selain itu, pengusaha atau badan juga diwajibkan untuk melampirkan surat , surat keterangan tempat , serta surat pernyataan bermeterai mengenai dan jenis kegiatan .

Berikut adalah NPWP secara pada melalui Coretax dan Ereg.

Daftar NPWP Melalui Coretax

() meluncurkan Coretax pada 1 Januari sebagai portal perpajakan yang dapat digunakan untuk registrasi NPWP, , dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berikut langkah-langkah NPWP melalui Coretax:

1.Akses laman Coretax di coretaxdjp..go.id.

2.Pilih “New Registration” untuk baru.

3Tentukan jenis Wajib , seperti “Perorangan/Individual” jika untuk orang .

4. Jika Wajib memiliki , pilih “Ya” dan lanjutkan.

5. Pilih jenis registrasi, apakah untuk aktivasi sebagai NPWP atau hanya registrasi Coretax.

6. Isi data diri lengkap, seperti nama, , tanggal lahir, dan nomor KK, lalu masukkan dan nomor .

7. Verifikasi nomor dengan kode OTP yang dikirimkan.

8. Isikan data ekonomi serta alamat Wajib .

9. Unggah foto untuk verifikasi identitas dengan data Dukcapil.