JakartaInside.Com–Selebriti Nikita Mirzani mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan. Lewat Instagram Story, Nikita membandingkan hukumannya dengan beberapa kasus besar lainnya.
“Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Kok lebih parah daripada Helena Lim sama suaminya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan? Cucok amat Nikita Mirzani!” kata Nikita dalam Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Meski begitu, Nikita siap menghadapi proses hukum dan membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. “Nanti kita lihat saja siapa yang benar dan siapa yang salah,” tambahnya.
Ia juga membantah telah melakukan pemerasan dan justru menyinggung kasus yang menjerat Vadel Badjideh—yang saat ini menjadi tersangka dugaan pencabulan anak dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, Lolly.
“Kalau meres, tuh (Vadel Badjideh) sama keluarganya. Laura (Lolly) disuruh kerja, uangnya diambil mereka. Nah, itu baru namanya pemerasan!” katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE (ancaman maksimal 6 tahun)
Pasal 368 KUHP tentang pengancaman (ancaman maksimal 9 tahun)
Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (ancaman maksimal 20 tahun).
Kasus ini mendapat perhatian besar karena sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor yang hanya 6,5 tahun.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mengkaji kemungkinan penahanan terhadap Nikita dan asistennya. Sementara itu, Nikita terus berusaha membela diri dan meminta publik menunggu proses persidangan.