JakartaInside.Com– mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dalam dugaan pemerasan. Lewat Story, Nikita membandingkan hukumannya dengan beberapa besar lainnya.

“Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Kok lebih parah daripada Helena Lim sama suaminya yang merugikan triliunan? Cucok amat !” kata Nikita dalam @nikitamirzanimawardi_172.

Meski begitu, Nikita siap menghadapi proses dan membuktikan dirinya tidak bersalah di . “Nanti kita lihat saja siapa yang benar dan siapa yang salah,” tambahnya.

Ia juga membantah telah melakukan pemerasan dan justru menyinggung yang menjerat Vadel Badjideh—yang saat ini menjadi tersangka dugaan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, Lolly.

“Kalau meres, tuh (Vadel Badjideh) sama keluarganya. Laura (Lolly) disuruh , uangnya diambil mereka. Nah, itu baru namanya pemerasan!” katanya.

Diketahui, Jaya menetapkan dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Kabid Humas Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan berlapis:

27B ayat (2) dan 45 ayat (10) (ancaman maksimal 6 tahun)
368 KUHP tentang pengancaman (ancaman maksimal 9 tahun)
3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian (ancaman maksimal 20 tahun).


ini mendapat perhatian besar karena sebelumnya, majelis PT menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada , jauh lebih berat dibanding putusan Tipikor yang hanya 6,5 tahun.

Saat ini, Jaya masih mengkaji kemungkinan penahanan terhadap Nikita dan asistennya. Sementara itu, Nikita terus berusaha membela diri dan meminta menunggu proses persidangan.