JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digunakan melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang . Hal ini menanggapi sidang praperadilan yang dimaksud diajukan Panji Gumilang.
Dia menegaskan persoalan hukum TPPU yang mana melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama di jadwal penegakan hukum.
“Komisi III sebagai komisi yang digunakan bermitra dengan penegak hukum tentu berharap tindakan hukum TPPU Panji Gumilang berubah menjadi prioritas untuk dieksekusi,” ujar Nasir, Hari Sabtu (11/5/2024).
Kasus TPPU merupakan kejahatan kriminal. Belum lagi TPPU yang digunakan diduga diwujudkan Panji dibalut dengan kegiatan keagamaan.
Dia mengumumkan Panji Gumilang sangat mencoreng nilai-nilai juga moralitas keagamaan akibat tindakannya tersebut.
“Saya pikir semua khalayak berpikir sejenis bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris juga sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan,” katanya.
Hal senada diungkapkan Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP. Dia meyakini penetapan dituduh Panji oleh Bareskrim Polri merupakan penetapan yang tersebut sah.
“(Bareskrim) Polri kalau telah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti telah terpenuhi, siapa pun penegak hukum,” ujarnya.
Dia meyakini Bareskrim Polri bekerja profesional kemudian proporsional pada menangani persoalan hukum dugaan penggelapan lalu TPPU Panji Gumilang.
Trimedya mengemukakan untuk hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan terkait praperadilan yang diajukan Panji Gumilang. Menurut dia, argumentasi Bareskrim Polri pada mengusut persoalan hukum dugaan TPPU ini sudah ada benar.
“Praperadilan silakan hanya itu hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang digunakan memutuskan,” katanya.
Artikel ini disadur dari Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, Komisi III DPR Dorong Kasus TPPU Terus Diusut