Sesi 48 Persyaratan Kartu Prakerja:
– Warga Negara Indonesia dengan NIK KTP
– Lulus dari sistem formal
– Pencari kerja
– Karyawan yang terkena PHK
– Karyawan yang ingin menambah keterampilan dan kemampuan
– Bukan ASN/PNS, Anggota Polri/TNI, jajaran BUMN/BUMD, Kades beserta jajarannya. – Belum pernah memiliki Kartu Prakerja.