JakartaInsideCom– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam perkara yang melibatkan PT Bank DKI.
Putusan dengan nomor 1329/PDT/2024/PT DKI ini, yang dikeluarkan pada 5 November 2024, menjadi titik terang dalam perjalanan panjang penyelesaian kasus hukum ini.
Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA selaku kuasa hukum dari WSBP, menyambut keputusan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
“Kami bersyukur atas putusan ini, yang menunjukkan bahwa hukum masih ditegakkan dengan prinsip keadilan. Majelis hakim telah bertindak secara independen dan profesional,” kata Dr. Fredrich,Jumat (6/12).