– Pengamat tata () memaparkan bahwa ketua RI dari partai pemenang pemilihan 2024 mempunyai kekuatan untuk mengontrol jalannya .

"Saya pikir telah tepat ketua dari partai yang mana miliki terbanyak agar beliau punya power yang tersebut lebih banyak besar untuk mengontrol ," ujar Yance pada waktu dihubungi ANTARA dari , Kamis.

Hal ini pun sesuai dengan amanat tentang , , DPD serta DPRD atau MD3.

Adapun di UU MD3, aturan yang dimaksud tertuang pada 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua ialah anggota yang mana berasal dari partai urusan yang memperoleh kursi terbanyak pertama di .

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai urusan dengan raihan pernyataan terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif () RI pada pemilihan raya 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun memperoleh 25.387.279 dari total sebanyak 151.796.631 sah.

Oleh akibat itu, Yance menafsirkan apabila PDI Perjuangan bermetamorfosis menjadi oposisi pemerintah baru periode 2024–2029, maka mekanisme check and balances dapat berjalan.

"Check and balances dapat berjalan baik kalau ketua tidak dari partai presiden," jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (28/3), Ketua RI Maharani menegaskan partai pemenang pemilihan lalu Pemilihan Legislatif () 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat () periode 2024-2029.

“Pemenang legislatif, yang tersebut seharusnya berhak untuk berubah jadi ketua ," katanya ke Kompleks , Senayan, , Kamis.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat tentang , , DPD, kemudian DPRD (UU MD3). Hal yang disebutkan disampaikan pada waktu menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan beliau menjabat kembali sebagai Ketua RI untuk periode tahun 2024-2029.

PDI Perjuangan () kembali mengundurkan diri dari berubah menjadi partai pemenang untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, berhasil menjadi partai urutan pertama di dalam 2024 dengan jumlah agregat 16,72 persen suara. Sementara, Puan Maharani ketika ini menjabat salah satu unsur ketua ke DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi juga akan berubah menjadi yang tersebut terbanyak dalam . Artinya, berhak kembali memperoleh kursi Ketua sesuai UU MD3.

Artikel ini disadur dari Pengamat: Ketua DPR dari pemenang pemilu untuk kontrol pemerintahan