Ibukota – Pengamat tata () Yance Arizona memaparkan bahwa ketua RI dari partai pemenang pemilihan 2024 mempunyai kekuatan untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

"Saya pikir telah tepat ketua dari partai yang mana miliki ucapan terbanyak agar beliau punya power yang tersebut lebih banyak besar untuk mengontrol pemerintahan," ujar Yance pada dihubungi ANTARA dari , Kamis.

Hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang , , serta atau Undang-Undang MD3.

Adapun di UU MD3, aturan yang dimaksud tertuang pada 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua ialah yang mana berasal dari partai urusan yang memperoleh kursi terbanyak pertama di .

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum () RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai urusan dengan raihan pernyataan terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif () RI pada pemilihan raya 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun memperoleh 25.387.279 ucapan dari total sebanyak 151.796.631 ucapan sah.

Oleh akibat itu, Yance menafsirkan apabila PDI Perjuangan bermetamorfosis menjadi pemerintah baru periode 2024–2029, maka mekanisme check and balances dapat berjalan.

"Check and balances dapat berjalan baik kalau ketua tidak dari partai ," jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (28/3), Ketua RI Maharani menegaskan partai pemenang pemilihan lalu Pemilihan Legislatif () 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat () periode 2024-2029.

“Pemenang pilpres legislatif, yang tersebut seharusnya berhak untuk berubah jadi ketua ," katanya ke Kompleks Parlemen, Senayan, , Kamis.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang , , , kemudian (UU MD3). Hal yang disebutkan disampaikan pada menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan beliau menjabat kembali sebagai Ketua RI untuk periode tahun 2024-2029.

PDI Perjuangan () kembali mengundurkan diri dari berubah menjadi partai pemenang untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan , berhasil menjadi partai urutan pertama di dalam 2024 dengan jumlah agregat 16,72 persen . Sementara, Maharani ketika ini menjabat salah satu unsur ketua ke DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi juga akan berubah menjadi yang tersebut terbanyak dalam . Artinya, berhak kembali memperoleh kursi Ketua sesuai UU MD3.

Artikel ini disadur dari Pengamat: Ketua DPR dari pemenang pemilu untuk kontrol pemerintahan