Ibukota – Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona memaparkan bahwa ketua DPR RI dari partai pemenang pemilihan 2024 mempunyai kekuatan untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
"Saya pikir telah tepat ketua DPR dari partai yang mana miliki ucapan terbanyak agar beliau punya power yang tersebut lebih banyak besar untuk mengontrol pemerintahan," ujar Yance pada waktu dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD serta DPRD atau Undang-Undang MD3.
Adapun di UU MD3, aturan yang dimaksud tertuang pada Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang mana berasal dari partai urusan politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai urusan politik dengan raihan pernyataan terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada pemilihan raya 2024.
Partai berlambang banteng moncong putih itu pun memperoleh 25.387.279 ucapan dari total sebanyak 151.796.631 ucapan sah.
Oleh akibat itu, Yance menafsirkan apabila PDI Perjuangan bermetamorfosis menjadi oposisi pemerintah baru periode 2024–2029, maka mekanisme check and balances dapat berjalan.
"Check and balances dapat berjalan baik kalau ketua DPR tidak dari partai presiden," jelasnya.
Sebelumnya, Kamis (28/3), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang pemilihan lalu Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.
“Pemenang pilpres legislatif, yang tersebut seharusnya berhak untuk berubah jadi ketua DPR," katanya ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, kemudian DPRD (UU MD3). Hal yang disebutkan disampaikan Puan pada waktu menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan beliau menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.
PDI Perjuangan (PDIP) kembali mengundurkan diri dari berubah menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di dalam Pileg 2024 dengan jumlah agregat 16,72 persen suara. Sementara, Puan Maharani ketika ini menjabat salah satu unsur ketua ke DPP PDI Perjuangan.
Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan berubah menjadi yang tersebut terbanyak dalam DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.
Artikel ini disadur dari Pengamat: Ketua DPR dari pemenang pemilu untuk kontrol pemerintahan