– Pengamat hukum () memaparkan bahwa ketua dari partai pemenang pemilihan mempunyai kekuatan untuk mengontrol jalannya .

"Saya pikir telah tepat ketua dari partai yang mana miliki terbanyak agar beliau punya power yang tersebut lebih banyak besar untuk mengontrol ," ujar Yance pada waktu dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang , , serta DPRD atau Undang-Undang MD3.

Adapun di UU MD3, aturan yang dimaksud tertuang pada Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua ialah yang mana berasal dari partai urusan yang memperoleh kursi terbanyak pertama di .

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum () RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai urusan dengan raihan pernyataan terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif () pada pemilihan raya .

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun memperoleh 25.387.279 dari total sebanyak 151.796.631 sah.

Oleh akibat itu, Yance menafsirkan apabila PDI Perjuangan bermetamorfosis menjadi oposisi pemerintah baru periode –2029, maka mekanisme check and balances dapat berjalan.

"Check and balances dapat berjalan baik kalau ketua tidak dari partai ," jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (28/3), Ketua Maharani menegaskan partai pemenang pemilihan lalu Pemilihan Legislatif () berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat () periode -2029.

“Pemenang legislatif, yang tersebut seharusnya berhak untuk berubah jadi ketua ," katanya ke Kompleks , Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang , DPR, , kemudian DPRD (UU MD3). Hal yang disebutkan disampaikan pada waktu menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan beliau menjabat kembali sebagai Ketua untuk periode DPR tahun -2029.

PDI Perjuangan (PDIP) kembali mengundurkan diri dari berubah menjadi partai pemenang untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan , PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di dalam dengan jumlah agregat 16,72 persen . Sementara, Maharani ketika ini menjabat salah satu unsur ketua ke DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan berubah menjadi yang tersebut terbanyak dalam DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

ini disadur dari Pengamat: Ketua DPR dari pemenang pemilu untuk kontrol pemerintahan