JakartaInside.Com–Staf Khusus (Stafsus) Pertahanan, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo atau yang lebih dikenal dengan nama , menjadi sorotan usai menyampaikan pernyataan mengenai aksi Reformasi Sektor .

Dalam unggahan di resmi @dc.kemhan pada Senin, 17 , Deddy menyebut bahwa aksi yang dilakukan oleh koalisi tersebut, yang mendatangi rapat Panitia (Panja) Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU ), merupakan tindakan ilegal.

“Sekali lagi kami ingatkan, mengganggu jalannya rapat yang berlangsung secara konstitusional dan resmi, yang mengarah kepada , bukanlah sebuah kritik yang , melainkan tindakan ilegal dan melanggar sehingga tidak boleh lagi terulang di mendatang,” ujar Deddy.

Pernyataan tersebut memicu respons negatif dari sejumlah warganet. Banyak yang menilai Deddy tidak lagi bersikap kritis seperti sebelumnya, sebelum dirinya menjabat sebagai Staf Khusus di Kementerian Pertahanan. Beberapa komentar di media sosial bahkan menyebut bahwa Deddy kini cenderung membela pemerintah, meskipun yang diambil dinilai merugikan masyarakat sipil.

Netizen Kritik Pernyataan

Unggahan tersebut langsung menuai beragam tanggapan dari warganet di kolom komentar Deddy. Salah satunya datang dari @bagu_dwi_m yang menyatakan bahwa rapat Panja yang dilakukan secara tertutup justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi.

lucu, rapat tertutup ‘diganggu’. Hellloooooo, itu rapat tertutup saja sudah mengganggu demokrasi,” tulis tersebut.

Kritik lain menyebut bahwa Deddy kini seperti “tersandera” oleh posisinya di . Dulu dikenal sebagai figur yang kerap menyuarakan kritik, kini ia dinilai lebih sering mendukung langkah pemerintah tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

“Sekarang seorang Deddy Corbuzier tersandera, disuruh terus menyokong pemerintah sejak masuk ke dalam . Dulu, beginian dia sangat kritis,” tulis @timviwer8.

Ada pula komentar bernada sindiran yang mengatakan, “Ingat, Om Ded lagi nyapu halaman ya, guys,” ujar @bayu_kencana92.

Ilegal Bagi Rakyat? Netizen Menilai Istilah Itu Tidak Pantas

Sebagian besar warganet menyayangkan penggunaan istilah “ilegal” untuk menggambarkan aksi yang dilakukan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk menyampaikan kritik secara langsung terhadap proses legislasi yang dinilai tidak transparan.

“Orang yang tidak dikenal itu bernama rakyat, yang memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka tanpa diintervensi. Itu suara yang harus didengar,” tulis @saidmaybee.

Revisi UU Memicu Gelombang Penolakan

Wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU ) saat ini menjadi sorotan berbagai pihak. Revisi tersebut dikritik karena dinilai membuka kembali peluang bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI, yakni peran ganda yang tidak hanya bertugas di bidang pertahanan, tetapi juga menduduki jabatan-jabatan sipil.

Mahasiswa, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat sipil telah menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi ini. Mereka khawatir revisi UU akan menghambat semangat reformasi yang selama ini bertujuan mengembalikan supremasi sipil atas , serta membatasi keterlibatan di luar tugas pokoknya sebagai pertahanan negara.

Gelombang demonstrasi menolak revisi UU telah terjadi di berbagai daerah, diikuti dengan maraknya kritik di berbagai platform media sosial.

Sindiran Tajam dari Kementerian Kegelapan

Salah satu kritik yang mencuri perhatian datang dari (dulu ) bernama @kemgelapan, yang secara tajam menyindir keterlibatan dalam jabatan-jabatan sipil.

“Sipilnya suka main tentara-tentaraan, tentaranya suka main-main sama jabatan sipil. Kegelapan paripurna,” tulis tersebut, Senin (17/3)

Unggahan tersebut menjadi viral dan telah di-retweet lebih dari 6.000 kali, serta dilihat lebih dari 244.000 pengguna hingga ini diturunkan.

Polemik revisi UU ini tampaknya belum akan mereda dalam dekat. Kritik dan penolakan dari masyarakat sipil terus menguat, sementara pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi tersebut melalui Panitia di DPR. menantikan apakah aspirasi rakyat akan diakomodasi, atau justru diabaikan dalam terkait undang-undang yang krusial ini.