Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024, yang membahas Tanggung Jawab Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam acara Puncak Peringatan Hari (HPN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, , Jakarta, menyatakan, “Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan tentang Tanggung Jawab () Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya jurnalisme berkualitas dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan teknologi informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik jurnalisme berkualitas, terutama dengan munculnya digital. Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur tanggung jawab digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan digital, sama antara digital dengan , pembentukan komite, dan pendanaan. digital yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan layanan digital di Indonesia, sementara harus telah diverifikasi oleh .

Perpres tersebut menegaskan bahwa digital memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar , memberikan prioritas kepada berita yang diproduksi oleh , memberikan perlakuan yang adil kepada semua , menyelenggarakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi berita yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban digital, memberikan rekomendasi kepada terkait, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara digital dan .

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan , kementerian terkait, dan pakar di bidang layanan digital yang independen dari digital atau .

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.