Joko Widodo () telah mengeluarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024, yang membahas Tanggung Jawab Digital untuk Mendukung .

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Presiden menyatakan, “ dan keberlanjutan konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab () Digital untuk Mendukung , atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya dalam membangun kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan teknologi informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik , terutama dengan munculnya digital. Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur tanggung jawab digital dalam mendukung .

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan digital, sama antara digital dengan pers, pembentukan komite, dan pendanaan. digital yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan digital di Indonesia, sementara pers harus telah diverifikasi oleh .

Perpres tersebut menegaskan bahwa digital memiliki kewajiban untuk mendukung dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar pers, memberikan prioritas kepada berita yang diproduksi oleh pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua pers, menyelenggarakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi berita yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban digital, memberikan kepada menteri terkait, dan memfasilitasi penyelesaian antara digital dan pers.

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan , kementerian terkait, dan pakar di bidang digital yang independen dari digital atau pers.

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam sejak tanggal diundangkan.