Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024, yang membahas Tanggung Jawab Perusahaan untuk Mendukung .

Dalam acara Puncak Peringatan Hari (HPN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, , Presiden menyatakan, “ dan keberlanjutan media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) untuk Mendukung , atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya dalam membangun kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan teknologi informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik , terutama dengan munculnya perusahaan . Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur tanggung jawab perusahaan dalam mendukung .

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan perusahaan , sama antara perusahaan dengan perusahaan , pembentukan komite, dan pendanaan. Perusahaan yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan layanan di Indonesia, sementara perusahaan harus telah diverifikasi oleh Dewan .

Perpres tersebut menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar , memberikan prioritas kepada berita yang diproduksi oleh perusahaan , memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan , menyelenggarakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi berita yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan , memberikan rekomendasi kepada terkait, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara perusahaan dan perusahaan .

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan Dewan , kementerian terkait, dan pakar di bidang layanan yang independen dari perusahaan atau perusahaan .

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.