Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024, yang membahas Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Presiden menyatakan, “Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”
Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya jurnalisme berkualitas dalam membangun kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan teknologi informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik jurnalisme berkualitas, terutama dengan munculnya perusahaan platform digital. Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite, dan pendanaan. Perusahaan platform digital yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan layanan platform digital di Indonesia, sementara perusahaan pers harus telah diverifikasi oleh Dewan Pers.
Perpres tersebut menegaskan bahwa perusahaan platform digital memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar undang-undang pers, memberikan prioritas kepada berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers, menyelenggarakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi berita yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.
Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, memberikan rekomendasi kepada menteri terkait, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan Dewan Pers, kementerian terkait, dan pakar di bidang layanan platform digital yang independen dari perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.