Presiden (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024, yang membahas untuk Mendukung .

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Nasional (HPN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Presiden menyatakan, “ dan keberlanjutan konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) untuk Mendukung , atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik , terutama dengan munculnya perusahaan . Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur digital dalam mendukung .

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan perusahaan digital, sama antara perusahaan digital dengan perusahaan , pembentukan komite, dan pendanaan. Perusahaan digital yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan layanan digital di , sementara perusahaan harus telah diverifikasi oleh Dewan .

Perpres tersebut menegaskan bahwa perusahaan digital memiliki untuk mendukung dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar , memberikan prioritas kepada berita yang diproduksi oleh perusahaan , memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan , menyelenggarakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi berita yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan perusahaan digital, memberikan kepada terkait, dan memfasilitasi penyelesaian antara perusahaan digital dan perusahaan .

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan Dewan , kementerian terkait, dan pakar di bidang layanan digital yang independen dari perusahaan digital atau perusahaan .

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam sejak tanggal diundangkan.