() telah mengeluarkan Peraturan Republik Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024, yang membahas Tanggung Jawab Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam acara Puncak Peringatan Hari (HPN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, , menyatakan, “Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan tentang Tanggung Jawab () Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya jurnalisme berkualitas dalam membangun kehidupan , bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik jurnalisme berkualitas, terutama dengan munculnya platform digital. Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan platform digital, kerja sama antara platform digital dengan , pembentukan komite, dan pendanaan. platform digital yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan platform digital di , sementara harus telah diverifikasi oleh Dewan .

Perpres tersebut menegaskan bahwa platform digital memiliki untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten yang melanggar undang-undang , memberikan prioritas kepada yang diproduksi oleh , memberikan perlakuan yang adil kepada semua , menyelenggarakan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan platform digital, memberikan rekomendasi kepada terkait, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara platform digital dan .

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan Dewan , kementerian terkait, dan pakar di bidang platform digital yang independen dari platform digital atau .

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.