Joko Widodo () telah mengeluarkan Peraturan Republik Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024, yang membahas Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Nasional (HPN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, , menyatakan, “Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan konvensional menjadi perhatian penting dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya jurnalisme berkualitas dalam , bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik jurnalisme berkualitas, terutama dengan munculnya perusahaan digital. Oleh karena itu, menganggap perlu untuk mengatur digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan perusahaan digital, sama antara perusahaan digital dengan perusahaan , pembentukan komite, dan pendanaan. Perusahaan digital yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan digital di Indonesia, sementara perusahaan harus telah diverifikasi oleh .

Perpres tersebut menegaskan bahwa perusahaan digital memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten yang melanggar , memberikan prioritas kepada yang diproduksi oleh perusahaan , memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan , menyelenggarakan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan digital, memberikan kepada terkait, dan memfasilitasi penyelesaian antara perusahaan digital dan perusahaan .

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan , kementerian terkait, dan pakar di bidang digital yang independen dari perusahaan digital atau perusahaan .

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.