() telah mengeluarkan Peraturan Republik Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024, yang membahas untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers (HPN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, , , menyatakan, “Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya jurnalisme berkualitas dalam membangun berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan teknologi informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik jurnalisme berkualitas, terutama dengan munculnya perusahaan . Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan perusahaan , sama antara perusahaan dengan perusahaan pers, pembentukan komite, dan pendanaan. Perusahaan yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan di , sementara perusahaan pers harus telah diverifikasi oleh .

Perpres tersebut menegaskan bahwa perusahaan memiliki untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten yang melanggar pers, memberikan prioritas kepada yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers, menyelenggarakan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan perusahaan platform , memberikan rekomendasi kepada menteri terkait, dan memfasilitasi penyelesaian antara perusahaan platform dan perusahaan pers.

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan , kementerian terkait, dan pakar di bidang platform yang independen dari perusahaan platform atau perusahaan pers.

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam sejak tanggal diundangkan.