Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah terjadi menerima permohonan gugatan dari paslon nomor urut 01 Anies–Muhaimin serta paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud terkait perkara Perseliihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan mengenai teknis persidangan pemeriksaan pendahuluan pada penanganan perkara yang mana rencananya akan dilakukan Rabu, 27 Maret 2024.
“Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelahnya istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (permohonan paslon nomor tiga),” kata Saldi saat ditemui pada Gedung MK, Jakarta, Senin,
Menurut Saldi, teknis yang dimaksud sudah dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Hari Senin pagi, begitu pula untuk persidangan lainnya. Pembahasan teknis itu diwujudkan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres mempunyai masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar langkah-langkah penanganan tidak ada lewat dari batas tersebut.
“Kita tentukan, misalnya, apabila ada yang mana mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas kemudian antar-saksi tak berhimpitan satu mirip lain,” kata Saldi.
Ia pun menyampaikan teknis-teknis yang digunakan sudah ditentukan oleh MK sudah ada disampaikan terhadap para pemohon agar dapat dijalankan.
Saldi menegaskan penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan pada 14 hari lantaran telah tercatat di aturan. “Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini adalah bukanlah perihal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja,” kata dia.
Adapun MK sudah menerima permohonan gugatan Pilpres dari dua paslon, yaitu Anies–Muhaimin dan juga Ganjar-Mahfud pada pekan lalu. Pada Senin, MK melakukan tahapan pencatatan permohonan pemohon pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) lalu penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres.
Selanjutnya tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga diselenggarakan pada Mulai Pekan hingga Selasa, 26 Maret 2024. Dalam hal ini, paslon 02 Prabowo-Gibran telah dilakukan mendaftar menjadi pihak terkait.
Pada Rabu, 27 Maret 2024 aan masuk di tahapan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnyatahapan pemeriksaan persidangan dan juga penyerahan jawaban termohon, penjelasan pihak terkait, dan juga pemberi pernyataan diselenggarakan pada Kamis, 28 Maret 2024.
Setelah itu tahapan pemeriksaan persidangan diselenggarakan pada 1-18 April 2024. Pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan pada 22 April 2024.
AMELIA RAHIMA
Artikel ini disadur dari Persidangan Sengketa Pilpres 2024 di MK Dimulai Besok, Begini Tahapannya