JakartaInside.Com–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung rapat tersebut. Ia menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait RUU atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan dari para anggota DPR yang hadir.
Pengesahan ini tetap dilanjutkan meskipun menuai banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sejumlah massa bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI saat rapat paripurna berlangsung.
Meski demikian, Puan menegaskan bahwa proses revisi UU TNI telah melalui tahapan dan mekanisme pembentukan undang-undang sebagaimana mestinya.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI:
Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Salah satu perubahan paling krusial ada pada Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
Dalam UU TNI sebelumnya, prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI yang baru, ketentuan tersebut diubah. Kini, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, tanpa perlu pensiun lebih dulu.
Berikut kementerian/lembaga yang dimaksud:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretariat Negara yang menangani urusan Presiden dan Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jika prajurit ingin menduduki jabatan di luar lembaga-lembaga tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.