JakartaInside.Com–Dewan Perwakilan Rakyat () resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nasional Indonesia (RUU ) dalam Rapat Paripurna ke-15 Persidangan II Tahun 2024- di Kompleks , , , pada Selasa, 20 Februari .

Ketua , Maharani, memimpin langsung rapat tersebut. Ia menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait RUU atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Nasional Indonesia.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan dari para anggota yang hadir.

Pengesahan ini tetap dilanjutkan meskipun menuai banyak penolakan dari sejumlah elemen . Sejumlah massa bahkan menggelar di depan Gedung saat rapat paripurna berlangsung.

Meski demikian, menegaskan bahwa proses telah melalui tahapan dan mekanisme pembentukan undang-undang sebagaimana mestinya.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam :

Jabatan Sipil untuk Aktif


Salah satu perubahan paling krusial ada pada 47 yang mengatur tentang jabatan sipil bagi prajurit aktif.

Dalam UU sebelumnya, prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau dari dinas keprajuritan.

Namun, dalam UU yang baru, ketentuan tersebut diubah. Kini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, tanpa perlu lebih dulu.

Berikut kementerian/lembaga yang dimaksud:

  1. Kementerian Koordinator Bidang , , dan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat yang menangani urusan Presiden dan Sekretariat Presiden
  4. Badan Intelijen
  5. Badan Siber dan Sandi
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  8. Badan Nasional ()
  9. Badan Pengelola
  10. (BNPB)
  11. Badan Nasional Penanggulangan ()
  12. Badan Laut ()
  13. Republik Indonesia
  14. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jika prajurit ingin menduduki jabatan di luar lembaga-lembaga tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk atau mengundurkan diri dari dinas aktif.