JakartaInside.Com–Dewan Perwakilan Rakyat () resmi mengesahkan Revisi (RUU ) dalam Rapat Paripurna ke-15 Persidangan II Tahun -2025 di Kompleks , Senayan, , pada Selasa, 20 Februari 2025.

Ketua RI, , memimpin langsung rapat tersebut. Ia menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait RUU atas perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang .

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi ?” tanya Puan yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan dari para yang hadir.

Pengesahan ini tetap dilanjutkan meskipun menuai banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sejumlah massa bahkan menggelar di depan Gedung RI saat rapat paripurna berlangsung.

Meski demikian, Puan menegaskan bahwa proses telah melalui tahapan dan mekanisme pembentukan sebagaimana mestinya.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam TNI:

Jabatan Sipil untuk TNI Aktif


Salah satu perubahan paling krusial ada pada 47 yang mengatur tentang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.

Dalam UU TNI sebelumnya, prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau dari dinas keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI yang baru, ketentuan tersebut diubah. Kini, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, tanpa perlu lebih dulu.

Berikut kementerian/lembaga yang dimaksud:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, , dan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan
  3. Sekretariat Negara yang menangani urusan dan Sekretariat
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan
  7. Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  8. Badan ()
  9. Badan Pengelola
  10. Badan Penanggulangan Bencana ()
  11. Badan Penanggulangan ()
  12. Badan Laut (Bakamla)
  13. Republik
  14. Mahkamah Agung
  15. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jika prajurit ingin menduduki jabatan di luar lembaga-lembaga tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk atau mengundurkan diri dari dinas aktif.