Usia Diperpanjang


lainnya terjadi pada 53, yang mengatur mengenai batas usia prajurit .

Dalam UU sebelumnya, batas usia bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan untuk dan tamtama adalah 53 tahun.

Dalam UU yang baru, batas usia diperpanjang berdasarkan pangkat:

  1. Bintara dan Tamtama: maksimal 55 tahun
  2. Perwira sampai dengan pangkat Kolonel: maksimal 58 tahun
  3. Perwira Tinggi Bintang 1: maksimal 60 tahun
  4. Perwira Tinggi Bintang 2: maksimal 61 tahun
  5. Perwira Tinggi Bintang 3: maksimal 62 tahun
  6. Perwira Tinggi Bintang 4: maksimal 63 tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali melalui Keputusan sesuai .

Tugas Baru untuk


Revisi juga mencakup penambahan tugas pokok , sebagaimana tercantum dalam 7 Ayat (15) dan (16). kini memiliki tugas tambahan berupa:

Membantu penanggulangan ancaman siber

Melindungi serta menyelamatkan Warga () dan kepentingan di

Penjelasan Draf Revisi yang


Wakil Ketua RI, Sufmi Ahmad, menjelaskan bahwa hanya mencakup tiga utama, yakni 3, 47, dan 53.

Hal ini berbeda dari draf yang beredar di media , yang memuat banyak lain.

Menurut , 3 tidak mengalami substansi. Ayat (1) tetap menyebutkan bahwa pengerahan kekuatan militer berada di bawah komando . Ayat (2) menegaskan bahwa dan strategi pertahanan , serta dukungan administrasi terkait strategi , berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

juga menjelaskan bahwa 47 kini mencakup 15 kementerian/lembaga tempat prajurit aktif dapat menduduki jabatan. Sebelumnya, hanya ada 10 lembaga yang disebutkan.

yang telah disahkan mengundang pro dan kontra di tengah . pada aturan jabatan sipil bagi prajurit aktif dan perpanjangan usia menjadi poin yang paling banyak mendapat perhatian .

menegaskan bahwa seluruh proses revisi telah mengikuti yang berlaku, meskipun sejumlah pihak masih mempertanyakan jangka panjang dari beleid baru ini.