Perubahan lainnya terjadi pada Pasal 53, yang mengatur mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.
Dalam UU sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Dalam UU yang baru, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat:
- Bintara dan Tamtama: maksimal 55 tahun
- Perwira sampai dengan pangkat Kolonel: maksimal 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1: maksimal 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 2: maksimal 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 3: maksimal 62 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 4: maksimal 63 tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan.
Tugas Baru untuk TNI
Revisi juga mencakup penambahan tugas pokok TNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16). TNI kini memiliki tugas tambahan berupa:
Membantu penanggulangan ancaman siber
Melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri
Penjelasan DPR Soal Draf Revisi yang Viral
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal utama, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Hal ini berbeda dari draf yang beredar di media sosial, yang memuat banyak pasal lain.
Menurut Dasco, Pasal 3 tidak mengalami perubahan substansi. Ayat (1) tetap menyebutkan bahwa pengerahan kekuatan militer berada di bawah komando Presiden. Ayat (2) menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan nasional, serta dukungan administrasi terkait strategi TNI, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Dasco juga menjelaskan bahwa Pasal 47 kini mencakup 15 kementerian/lembaga tempat prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan. Sebelumnya, hanya ada 10 lembaga yang disebutkan.
Revisi UU TNI yang telah disahkan mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Perubahan pada aturan jabatan sipil bagi prajurit aktif dan perpanjangan usia pensiun menjadi poin yang paling banyak mendapat perhatian publik.
DPR menegaskan bahwa seluruh proses revisi telah mengikuti prosedur yang berlaku, meskipun sejumlah pihak masih mempertanyakan dampak jangka panjang dari beleid baru ini.